CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima surat pengajuan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Republik. Gugatan itu buntut dari keputusan yang ditetapkan KPU mengenai tidak lolosnya Partai Republik dalam kegiatan proses verifikasi adminitrasi sebagai syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Adapun gugatan yang dilayangkan oleh Partai Republik itu teregister dengan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Kamis (13/04/2023). Gugatan itu diajukan atas nama penggugat Asngari yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekjen Partai Republik.
Baca Juga: Capres 01 dan 02 Tak Saling Serang, Debat Capres Terakhir Berjalan 'Adem Ayem'
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menuturkan, dalam gugatanya partai Republik mengajukan permohonan kepada PN Jakpus agar pihaknya mendapatkan kesempatan kembali menjalankan kegiatan perbaikan data keanggotaa proses verifikasi adminitrasi partai politik peserta pemilu 2024.
Zulkifli menjelaskan, selain itu dalam gugatanya, partai republik juga tidak meminta PN Jakpus melakukan penundaan tahapan pemilu 2024 seperti yang sebelumnya pernah diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi ngga ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukan jadi peserta pemilu," kata Zulkifli kepada wartawan, Sabtu (15/04/2023).
Sementara itu, dalam petitumnya, Partai Republik memohon kepada Majelis Hakim PN Jakpus agar dapat mengabulkan seluruh poin yang disampaikan didalam gugatan nya. Selain itu, masih didalam petitumnya, Partai Republik j juga memohon kepada KPU agar menerima Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun," bunyi salah satu petitum Partai Republik.
Permohonan gugatan itu dilayangkan lantaran Partai Republik menilai, bahwa KPU RI dan juga Bawaslh telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu karena KPU dan Bawaslu diduga tidak cermat, teliti dan profesional menjalankan tugasnya sebagai pihak penyelenggara dan juga pengawas tahapan pemilu 2024.
Zulkifli mengatakan, bahwa sebelum sidang, PN Jakpus juga berencana akan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu dengan KPU RI dan juga Partai Republik. Hal itu harus dilakukan lantaran agenda itu merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam menangani proses gugatan perdata di Pengadilan.
"Kalau Partai Republik, dia sidangnya habis lebaran. Ini nanti kan dimediasi dulu," tandas Zulkifli. (GIB/DID)
partai republik gugat kpu pn jakpus verifikasi faktual pemilu 2024
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...