CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan enggan merevisi putusan Mahmahamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang syarat pencalonan Caleg dan Anggota DPD RI mantan napi korupsi.
Adapun dalam putusanya, MA telah menetapkan bahwa PKPU No 10 tahun 2023 dan PKPU No 11 Tahun 2023 telah bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
Baca Juga: Sudirman Said Minta Empat Menteri Penuhi Panggilan MK
Hal itu bertentangan lantaran dalam PKPU No 10 dan 11 tahun 2023 telah menambahkan poin baleid mantan napi korupsi yang mendapatkan putusan dicabut hak politiknya bisa langsung mendaftarkan diri jadi Caleg setelah menjalani masa hukuman.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur soal syarat mantan napi koruptor yang mendaftarkan diri menjadi Bacaleg dan anggota DPD RI harus menjalani masa waktu jeda selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan MA yang telah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan baleid di dalam UU Pemilu bakal ditindaklanjuti dengan mengeluarkan produk hukum lainya.
Afif mengaku, pihaknya akan merumuskan lebih dulu dengan menggandeng pendapat para ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan pakar hukum admintrasi dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023.
"Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita tindak lanjut nih. Bentuknya apa? Sedang kita rumuskan," ujar Afifuddin di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Saat ditanyakan bentuk tindaklanjut seperti apa yang akan dirumuskan KPU dalam putusan MA tersebut, Afif enggan menjelaskan lebih rinci perihal langkah yang akan diambil. Adapun ia hanya menjelaskan bakal menindaklanjuti dan merumuskan putusan MA tersebut.
"Nanti kita bahas dengan tim internal, kan tadi baru menerima masukan," ungkap Afif.
"Bahasanya ditindaklanjuti gitu ya," sambung Afif secara singkat.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu mengatakan, selain menindaklanjuti putusan MA tersebut, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Parpol untuk menyelaraskan hasil dari rumusan yang akan dikeluarkan KPU RI.
Disisi lain, Afif juga menyebut terdapat sejumlah partai politik yang mengajukan fatwa MA perihal putusan uji materiil norma pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif.
"Saya tidak tahu partai-partai mana saja. Ada beberapa partai. Cuma kita enggak lihat surat nya. Tanya saja ke semua partai," tandasnya.
Diketahui, gugatan perihal aturan syarat mantan napi koruptor daftar menjadi acaleg yang diatur dalam PKPU No 10 tahun 2023 dan PKPU No 11 tahun 2024 sebelumya telah dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih.
Adapun Koalisi Peduli Pemilu Bersih itu terdiri dari organisasi Indonesia Coruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
Putusan MA dalam perkara tersebut diketahui telah mengamini dal yang digugat oleh Koalisi Peduli Pemilu Bersih selaku pemohon. Dalam putusanya MA ditenggarai mengganggap aturan PKPU No 10 dan No 11 tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi.
Hal itu ditenggarai lantaran baleid dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 disinyalir mengabaikan ketentuan soal masa jeda waktu lima tahun bagi mantan napi korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi Bacaleg ataupun anggota DPD RI.
Sebab dalam PKPU No 10 dan 11 tahun 2023 para mantan napi koruptor bisa mencalonkan diri menjadi Bacaleg dan anggota DPD RI tanpa harus menunggu masa jeda waktu lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Padahal di dalam aturan UU No 7 Tahun 2017 menetapkan mantan napi korupsi harus terlebih dulu menjalani masa jeda waktu lima tahun setelah menjalani masa hukuman. (GIB/DID)
Baca Juga: PPK Bekasi Timur Ungkap Temuan Penggelembungan Suara di Sirekap
kpu putusan ma caleg eks napi narapidana korupsi pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...