CARITAU JAKARTA - Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono memastikan, tim Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD DKI Jakarta bersama sejumlah kader telah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
"Sesuai arahan Ketum mas AHY, kami DPD Demokrat Jakarta menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PTUN. Seluruh kader Demokrat Jakarta akan melawan begal partai yang dilakukan KSP Moeldoko cs," kata Mujiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Tekan Kemacetan, Demokrat Dorong Pemprov DKI Integrasikan KRL dengan Moda Lain
Menurutnya, permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu juga dilakukan secara serentak oleh pimpinan DPD/DPC di seluruh Indonesia. Dia menegaskan, Demokrat telah mengalahkan kubu Moeldoko hingga 16:0 di setiap persidangan.
"PK yang diajukan Moeldoko Cs itu targetnya bukan buat memenangkan konstruksi hukum. Karena novum yang mereka berikan ke MA, ternyata itu barang bukti lama yang sudah digunakan di persidangan berikutnya," ujarnya.
"Jadi, targetnya bukan murni ke Demokrat. Tapi secara politis mereka ingin menganggu koalisi perubahan dan menjegal Anies Presiden," sambung Mujiyono.
Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta menegaskan, KSP Moeldoko tidak pernah menjadi Kader Demokrat namun tiba-tiba ingin merebut Partai Demokrat karena haus kekuasaan. Sehingga, ucapnya, langkah Moeldoko itu mendapat perlawanan keras dari seluruh kader Partai Demokrat.
Saat ini, diungkapkan Mojiyono, seluruh kader, fungsionaris, hingga simpatisan dan relawan Partai Demokrat tetap terus bergerak untuk memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden 2024-2029. Gangguan begal partai oleh Moeldoko Cs, jelasnya, akan dibersihkan oleh tim hukum Partai Demokrat.
"Kami, kader dan akar rumput Partai Demokrat semakin solid untuk meraih kemenangan bersama 2024. Mewujudkan perubahan dan perbaikan bersama Capres Anies Baswedan yang diusung melalui Koalisi Perubahan untuk Persatuan," tegas pria yang akrab disapa MJN itu.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo, meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun. Sebab, tegasnya, novum yang diajukan Moeldoko cs itu telah digunakan sebagai barang bukti pada persidangan sebelumnya.
"Kalau dari aspek hukum, upaya PK Moeldoko Cs itu tidak berdasar dan MA akan menolaknya. Tapi kita tidak tahu, upaya penegakan hukum pada rezim ini apakah akan memenuhi asas kebenaran dan keadilan? Seperti disampaikan ketum AHY, ada ketidakpastian hukum di negeri ini," kata Yunus.
Dia mencontohkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda. Sehingga, ucapnya, ketidakpastian hukum itu akan dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak tertentu untuk melanggengkan kekuasaannya.
"Kami mohon, masyarakat juga ikut memonitor upaya PK oleh gerombolan Moeldoko ini. Kami tidak rela partai kami diambil paksa. Demokrat bersama rakyat akan terus memperjuangkan perubahan dan perbaikan," tegasnya.
Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko tersebut terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022. Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moedoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat.
Upaya PK yang dilakukan Moeldoko Cs itu terjadi pada 3 Maret 2023, satu hari setelah Demokrat resmi mengusung Anies sebagai capres. AHY mengaku sudah memperkirakan langkah hukum Moeldoko bakal berlanjut pasca kasasinya ditolak oleh MA pada 29 September 2022.
"Kami menyadari ada risiko yang harus kami tanggung mengusung bacapres yang tidak dikehendaki rezim penguasa. Tetapi kami, seluruh pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat siap. Kami siap, lahir, dan batin, mempertahankan kedaulatan partai kami,” kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.
Saat ini, ucapnya, Demokrat mengirimkan tim hukum untuk memberikan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. AHY optimistis, pihaknya akan kembali memenangkan gugatan melawan kubu Moeldoko.
“Pengalaman empirik menunjukan, sudah 16 kali, pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko, dan kawan-kawannya,” katanya. (DID)
Baca Juga: Pasca Deklarasi Duet Anies-Cak Imin, Muncul Poros Keempat Jelang Pilpres 2024?
kudeta partai demokrat upaya peninjauan kembali putusan ma kubu moeldoko
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...