CARITAU JAKARTA – Terdakwa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) AKBP Arif Rahman Hakim mengaku mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyalin rekaman CCTV kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Arif dalam agenda sidang pembacan eksepsi (nota keberatan) yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Terima Putusan Hakim, Kuasa Hukum Arif Rachman dan Baiquni Tak Lakukan Banding
Di depan Majelis Hakim dan peserta sidang, Arif mengungkapkan, dirinya terpaksa mematahkan laptop itu lantaran berada di bawah tekanan perintah Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti.
"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan," kata kuasa hukum Arif, Junaidi Saibih.
Junaidi mengungkapan, setelah dipatahkan kepingan-kepingan Leptop tersebut dimasukan Arif kedalam kantong berwarna hijau dengan maksud untuk disimpan di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan Arif, dirinya menyimpan kepingan Leptop itu lantaran sempat meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyebut bahwa tewasnya Brigadir J karena tembak menambak dengan Bharada E.
"(AKBP Arif) tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," kata Junaidi.
Masih berdasarkan keterangan Arif, kata Junaidi, ketika itu Ferdy Sambo mengancam dirinya dan keempat rekannya untuk tidak membuka mulut perihal rekaman DVR CCTV yang dimusnahkan.
"Saat itu, Sambo juga mengancam Arif dengan mengatakan kalau sampai (rekaman CCTV) bocor, berarti dari kalian berempat", kata Junaidi.
Adapun empat orang yang dimaksud Sambo adalah para perwira Polri yang menyaksikan salinan rekaman CCTV yakni AKBP Arif, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Junaidi menambahkan, setelah melihat rekaman CCTV itu, kliennya mengaku terkejut lantaran telah mendapati rekaman gambar yang tidak sesuai dengan pengakuan Sambo mengenai tewasnya Brigadir J.
"AKBP Arif sempat berupaya mengklarifikasi perihal ini, namun Sambo mengancamnya," ujar Junaidi.
"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambung Junaidi.
Adapun dalam eksepsinya mantan Wakeden B Ropaminal Divpropam Polri itu meminta Majelis Hakim agar dapat membatalkan seluruh isi dari dakwaan penuntut umum terhadap perkara ini.
"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima," terang Junaidi.
Junaidi menuturkan, alasan dari permohonan tersebut yakni, tim kuasa hukum menilai bahwa penyidikan dan proses penuntutan terhadap terdakwa Arif dilakukan secara tidak sah.
Selain itu, lanjut Junaidi, pihaknya juga melihat surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum terhadap klien nya ity terlalu prematur.
Menurut Junaidi, hal itu antaran terdakwa Arif dalam perkara ini masih bertugas dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harusnya diselesaikan terlebih dahulu secara adminitrasi.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," tandas Junaidi. (GIB)
Baca Juga: Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
akbp arif rahman brigadir j ferdy sambo pembunuhan brigadir j
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...