CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim mengabulkan status justice collaborator yang diajukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Adapun, Bharada E sendiri divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara.
Hakim Alimin Ribut Sujuno mengatakan Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
Baca Juga: Tangis Ibu Kandung Brigadir J Pecah saat Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin pada sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Adapun status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Hakim juga membacakan syarat-syarat JC, seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer. Alimin menjelaskan, keterangan Eliezer membuat kasus pembunuhan Yosua perlahan terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," tandasnya.
Kendati demikian, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, (18/1/2023).
Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada E dengan putusan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (15/02/2022).
Dalam amar putusan yang disampaikan di ruang sidang, Hakim Wahyu menjelaskan perbuatan dan peran Bharada E dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang tanpa hak, yakni dengan ikut terlibat menembak Brigadir J.
"Terdakwa telah menembak Glock 17 kearah tubuh korban Y dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan vital," ucap Hakim Wahyu.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Wahyu telah menyatakan bahwa Richard Eliezer (Bharada E) telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Keputusan Hakim Wahyu dalam mempidanakan terdakwa Bharada E hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada eks ajudan Ferdy Sambo itu. (RMA)
Baca Juga: Cek TKP Pembunuhan Brigadir J, Majelis Hakim Datangi Rumah Ferdy Sambo
majelis hakim kabulkan status justice collaborator bharada e jc richard eliezer bharada e pembunuhan brigadir j ferdy sambo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...