CARITAU JAKARTA - Rosti Simanjuntak, Ibu dari korban pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku kecewa lantaran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menuntut Putri Candrawathi (PC) selaku terdakwa dan istri dari Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Pernyataan kecewa itu disampaikan langsung Rosty di tengah berlangsungnya agenda sidang pembacaan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Senin (13/2/2022).
Baca Juga: Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Turut Menembak atau Eksekusi Brigadir J
Dalam keteranganya, Rosti menyebut tuntutan JPU yang disampaikan dalam agenda sidang yang digelar beberapa pekan lalu telah menyayat hatinya selaku ibu yang membesarkan Brigadir J hingga dewasa. Selain itu, Rosti juga menyebut bahwa tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi telah membuat luka yang sangat mendalam bagi pihak keluarga.
"Saya sebagai ibunda dari almarhum yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam," kata Rosti kepada wartawan, di PN Jaksel, Senin (12/2/2023).
Rosti mengungkapkan, kekecewanya terhadap tuntutan JPU itu lantaran seharusnya PC juga dituntut hukuman yang berat. Hal itu lantaran berdasarkan konstruksi fakta persidangan PC telah terbukti menjadi penyebab awal terjadinya peristiwa pembunuhan berencana kepada anak kandungnya.
"Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini opini serta fitnah yang sangat luar biasa, jadi sini," ungkap Rosti.
Rosti menuturkan, berdasarkan fakta peristiwa yang diungkap dalam perjalanan persidangan, PC disinyalir menjadi sosok peran utama sebagai pemicu dalam memprovokasi suaminya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J. Padahal, disatu sisi, tudingan itu beberapa kali dipatahkan baik dalam penyelidikan maupun dipersidangan.
"Jadi disini putri candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa terkait pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," tutur Rosti.
Disisi lain, seharusnya jika Brigadir J diduga telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, seharusnya dirinya melaporkan dan memproses hukum bukan malah melakukan perencanaan pembunuhan hingga menewaskan Brigadir J. Oleh sebab itu, Rosti menyebut, kasus ini adalah kasus yang keji dan biadab.
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," ucap Rosti.
Dalam kesempatanya, Rosti berharap, Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap PC dengan hukuman seberat-beratnya. Menurut Rosti, harapan terhadap hukuman yang diputuskan Hakim itu lantaran berdasarkan fakta persidangan PC telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan.
"Jadi putri candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," tegas Rosti.
Berdasarkan hal itulah, Rosti kembali berharap agar Putri Candrawathi (PC) dijatuhkan vonis hukuman semaksimal mungkin yakni dengan hukuman penjara minimal 15 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Rosti menambahkan, unsur hukuman itu sesuai dengan ketentuan pasal pembunuhan berencana yakni pada 340 KUHP.
"Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," tandas Rosti. (GIB)
Baca Juga: Tanggapi Isu Gerakan Bawah Tanah, Komisi Kejaksaan RI Akui Jaringan Sambo Kuat
rosty simanjuntan tuntutan 8 tahun penjara putri candrawathi tuntutan jpu pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024