CARITAU JAKARTA – Menjelang akhir-akhir persidangan, Keluarga Besar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan tegas meminta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk jujur mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghadirkan 12 saksi di persidangan lanjutan kedua terdakwa Bharada E
Baca Juga: Vonis Mati Sambo, PN Jaksel Ukir Sejarah dalam Penetapan Hukuman
Roslin Emika Simajuntak dengan tegas meminta kesediaan Bharada E untuk langsung mengungkap 'benang merah' kasus ini.
"Richard Eliezer mohon! Kakak saya (Ibunda kandung Brigadir J - red) teramat sakit dengan semua ini. Kejujuranmu itu sebenarnya menolong kamu. Cuman itu yang saya minta," tegas Roslin yang merupakan Kakak Kandung Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan semua itu, karena dikhawatirkan skenario dari FS dan PC dapat mengaburkan fakta persidangan selanjutnya.
"Apa yang diperlakukan Ferdy Sambo, KM dan RR. Begitu juga dengan PC. Karena selama ini ya, PC selama ini berbelit-belit. Begitupun dengan skenario yang dilakukan PC sama FS. Jadi saya harapkan, berkata jujur agar Tuhan memaafkan dosamu, karena kamu telah membunuh," terang dia.
Senada dengan Roslin, Kakak Kandung Brigadir J mendesak kejujuran-kejujuran yang dikeluarkan dari mulut Bharada E. Sebab, kebenaran fakta akan meredakan rasa getir keluarga besar Yosua.
"Apa salahnya, satu komplotan membunuh adek saya, sakit sekali. Sakit hati ini masih menggores dada kami. Tolong jelaskan, apa yang terjadi pada adik kami. Jujurlah! Jangan buat hari kami sakit lagi. Jangan turuti lagi bohong mereka (Sambo dkk - red). Tuhan mendengar, jangan berbohong. Tuhan melihat," terang Yunika Artika Hutabarat.
Sementara itu, ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat memberikan pesan menyentuh kepada seluruh pihak untuk bisa menuntaskan sekelumit permasalahan pada kasus tersebut. Kata dia, orang yang jujur, kesalahannya bakal diampuni Tuhan.
"Orang yang jujur dan mengakui kesalahannya, Tuhan akan mengampuni. Izin kami mohon sebagai keluarga besar, terutama saya sebagai ayah almarhum, dan ibunya. Hanya itu saja," tutup dia.
Adapun dalam sidang kedua kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa Bharada E telah terlibat saat mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas pribadi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo membantah pernyataan Bharada E dengan menyebut bahwa dirinya hanya sekedar memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Atas perbuatannya, Bharada E bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian atas perbuatanya, Kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. (RMA)
Baca Juga: Pemeriksaan Belum Rampung, PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Selama 30 Hari
brigadir j bharada e ferdy sambo keluarga yosua minta bharada e ungkap benang merah pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024