CARITAU JAKARTA – Kebijakan penghapusan Ganja dari daftar narkotika illegal di Thailand ternyata disertai syarat dan ketentutan yang ketat. Diketahui, mulai Kamis, 9 Juni 2022, Negeri Gajah Putih resmi melegalkan ganja, warga Thailand tetap harus tertib dan tidak bisa sembarangan teler atau di tempat umum.
Dilansir dari Bangkok Post, warga Thailand yang nekat menghisap ganja di tempat umum akan didenda maksimum 25.000 Baht atau sekitar Rp10 juta, dan/atau tiga bulan penjara.
Baca Juga: Pasutri di Palopo Dibekuk Polisi, Hendak Edarkan Narkotika Jenis Tramadol Sebanyak 1.100 Butir
Yang diizinkan dipakai secara bebas adalah Mariyuana atau Ganja dengan tetrahydrocannabinol (THC) rendah untuk penanaman di rumah. Hukum baru menganggap THC rendah itu sekitar 0,2%, atau lebih rendah lagi. Persentase yang lebih tinggi untuk ekstrak ganja dan rami masih ilegal. THC adalah senyawa psikoaktif utama dalam ganja yang membuat orang merasa tinggi.
Penggunaan Ganja dengan THC di atas yang ditentukan, akan tetap diakui sebagai zat Tipe 5 dan dihukum berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai pengendalian dan pemberantasan narkotika.
Kulkanya Vorawanichar, anggota senior firma hukum LawPlus yang berbasis di Bangkok mengatakan, Undang-Undang Ganja dan Rami masih dalam bentuk rancangan. Artinya, siapa pun yang gagal mendapatkan izin dari Badan Obat dan Makanan FDA untuk menanam ganja demi tujuan komersial, akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun dan/atau denda hingga 300.000 Baht atau sekitar Rp126 juta.
Mengenai pemantauan dan penegakan, Kulkanya mengatakan bahwa undang-undang yang mengatur ganja relatif masih baru dan bisa berkembang. Menurutnya pemerintah Thailand akan memastikan undang-undang tersebut ditegakkan dengan benar.
Sumber daya yang didedikasikan untuk penegakan hukum, menurutnya, masih patut untuk dinanti. Dia juga menggarisbawahi aduan publik yang berperan besar dalam penegakan aturan baru tentang narkotika.
Prosedur Legal Penanaman Ganja
Untuk menanam ganja secara legal, petani harus lebih dulu mendaftar di aplikasi pemerintah yang disebut PlookGanja atau Grow Ganja.
“Hampir 100.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut,” kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum.
Suphamet Hetrakul, salah satu pendiri Teera Group, yang menanam ganja untuk keperluan medis, mengatakan kepada Reuters bahwa dia prihatin dengan kontrol kualitas di antara banyak pembudidaya baru.
“Akan sulit untuk mengontrol tingkat THC dan kontaminan lain dalam produk mereka dan itu bisa berbahaya bagi konsumen,” kata Suphamet.
Kementerian Kesehatan Thailand mengatakan telah menyetujui 1.181 produk, termasuk kosmetik dan makanan, yang mengandung ekstrak ganja. Industri diharapkan bisa menghasilkan sebanyak 15 miliar baht (US$ 435,16 juta) pada 2026. (GIBS)
Baca juga:
Kontroversi Daun Kratom, Obat Herbal atau Narkoba?
Thailand Legalkan Ganja, Sebut Ganja Sangat Berharga Seperti Emas
Dampak Negatif Ganja dan Gugatan Tiga Ibu Terhadap UU Narkotika
Sulsel Wajibkan Calon Pengantin Bebas Narkotika, Dibuktikan Tes Urine
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Kasus Bisnis Narkoba
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...