CARITAU MAKASSAR – Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan 1,8 kg ganja. Dua pelaku berhasil diamankan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, barang bukti itu disita dari beberapa pelaku yang berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 20 Bandar Narkoba Sepanjang 2023
Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jl BTN Minasaupa dan pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial ZF dan FZ. Barang bukti yang berhasil disita berupa 90 gram ganja.
Dari hasil interogasi, lelaki ZF menunjukkan sisa ganja miliknya di depan rumah kontrakannya di Perusahaan Properti Taeng. Barang bukti disita dari lokasi itu berupa ganja kurang lebih 180 gram.
Kemudian pelaku ZF juga mengaku jika sebelumnya telah mengirim tiga saset berisi ganja di salah satu jasa pengiriman masing-masing berisi satu saset dan dua saset.
“Anggota berhasil gagalkan pengiriman 70 gram ganja di salah satu jasa pengiriman barang di Tallasa City Tamalanrea. Satu paket ganja seberat 45 gram juga digagalkan pengirimannya di Cargo Eskpedisi Bandara Sultan Hasanuddin," ungkapnya saat menggelar konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/4/2022).
Kemudian, disaat bersamaan lelaki ZF menerima perintah dari lelaki FR untuk dmenjemput sabu di daerah Barombong, Gowa, seberat 10 gram.
“Modus operandi, pelaku ini memesan dari seseorang yang saat ini masih DPO atas berinisial FR. Sementara pelaku ini inisial ZF dan FZ telah diamankan, ” bebernya.
Menurut Budhi, ganja tersebut akan dipasarkan dan diedarkan di Makasar. Untuk pelaku ZF dan FZ merupakan pemain baru. Namun indikasi barang ini berasal dari pemain lama. Namun masih dikembangkan.
“Dengan adanya peredaran ini, kita (polisi) tak bekerja sendiri. Kami minta peran aktif masyarakat dan potensi masyarakat yang ada. Ketika ada menemukan info tentang keberadaan ini, kami mohon kerja samanya," jelasnya.
Terduga pelaku sendiri dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (KEK)
Baca Juga: Ini Kata Irish Bella Soal Ammar Zoni yang Jadikan Ia Alasan Gunakan Narkoba Lagi
polisis gagakan peredaran 1 8 kg ganja di makassar narkoba narkotika obat terlarang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...