CARITAU SUKABUMI - Sebanyak 86,22 gram sabu-sabu disita Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dari terduga pelaku penyelundupan barang terlarang tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Pada Rabu (22/2), kami mendapatkan laporan dari petugas lapas, terkait telah terjadi penyelundupan sabu-sabu dan juga menangkap pelakunya berinisial MIM (26) yang kemudian kami mengembangkan kasus ini," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Sabtu, (25/2/2023) malam.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Mati Enam Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu
Dari hasil pengembangan penanganan kasus ini selain menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,57 gram yang diselundupkan tersangka ke lapas dengan cara dimasukkan ke bakso dan dilemparkan ke areal lapas, tim dari Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti sabu-sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di rumahnya di Jalan Pabuaran Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Hasil penggeledahan, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 79,65 gram yang dibagi menjadi 30 paket yang disembunyikan tersangka di rumahnya. Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari pemuda pengangguran ini sebanyak 86,22 gram dengan rincian 6,57 gram saat menerima pelimpahan MIM dari petugas lapas dan 79,65 gram yang disita saat menggeledah di rumah terduga pelaku.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan penanganan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepada tersangka.
MIM merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belum lama bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.
Tersangka MIM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Lapas Kelas IIB Nyomplong menyerahkan MIM ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga melemparkan bakso berisi sabu-sabu ke lapas pada Rabu (22/2), sekitar pukul 21.00 WIB. (IRN)
Baca Juga: Tradisi Labuh Saji di Sukabumi
narkoba sabu satuan narkoba polres sukabumi penyelundup narkoba lapas sukabumi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...