CARITAU PALOPO - Pasangan suami-istri (Pasutri) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk polisi usai terlibat penyalahgunaan narkotika jenis obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 1.100 butir.
Pasutri yang diamankan itu yakni GR (21) dan RW (23) warga Kelurahan Tamalebba, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin ratas Penanganan Narkoba
Kasi Humas Polres Palop, AKP Supriadi mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan terkait adanya paket mencurigakan di sebuah ekspidisi di Palopo.
Polisi kemudian bergerak cepat. Saat tiba di ekspedisi tersebut, petugas kemudian melihat seoranh wanita yang mengambil paket tersebut.
"Saat diamankan, wanita itu mengaku mengambil paket tersebut atas perintah suaminya," katanya, Senin (14/8/2023).
Setelah, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan suami pelaku.
"Saat diamankan, GR mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya," jelasnya.
Dari hasil interogasi, bahwa barang haram tersebut hendak diedarkan atau dijual di wilayah Kota Palopo. Di mana, keduanya membeli barang haram tersebut seharga Rp2 juta.
"Dia membeli Barang Haram itu seharga Rp2 juta dan akan mengedarkannya di Palopo," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Palopi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Subs. Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo. Pasal 53,55,56 KUHPidana," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Terlibat Aksi Kejar-kejaran, Enam Remaja di Makassar Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sintesis
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...