CARITAU DEPOK – Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Obat Berbahaya (Narkoba) di Indonesia tidak dapat dipandang sebelah mata. Untuk itu, Pemerintah bersama DPR RI serta aparatur penegak hukum, yakni TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melahirkan produk regulasi Undang-Undang yang mengatur tentang pencegahan peredaran Narkotika yakni UU No 35 Tahun 2009.
Pengetahuan yang minim dari masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba ditenggarai akan berisiko menganggu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat di dalam narkoba mengandung tingkat adiksi yang cukup tinggi sehingga dapat menganggu produktifitas kehidupan serta dapat berisiko terhadap gangguan kesehatan.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pemasok Narkoba untuk Ammar Zoni
Kepala Subkordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Jawa Barat, Purwoko Nugroho mengatakan, dalam rangka mengatasi problem tersebut, BNN memiliki empat strategi yang dinamakan empat pilar, yakni pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan.
"Kalau untuk upaya pencegahan sendiri kita terus konsisten selalu memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat, instansi pemerintah, swasta ataupun lembaga pendidikan," kata Purwoko kepada caritau.com, Jumat (27/5/2022).
Purwoko mengungkapkan, selain masif menyelenggarakan penyuluhan mengenai bahaya narkoba, terhadap pengguna narkoba yang mengajukan rehabilitasi, pihaknya juga aktif memberikan pembelajaran keterampilan untuk menunjang kegiatan positif agar mengurangi pengaruh zat adiktif narkoba yang membuat kecanduan.
"Kita ajak mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif, karena kalo hanya sekadar memberikan edukasi dan tidak didorong untuk membangun kepedulian terhadap diri sendiri dan orang lain dalam upaya menjauhi pengaruh narkoba dan pemberantasan narkoba juga sama saja tidak akan ada perubahan," ungkap Purwoko.
Menurut dia, hal itu dilakukan mengingat saat ini masyarakat Indonesia umumnya masih terpaku dalam pola pikir egosentris yang memberikan kesan tidak saling peduli antara satu dengan yang lain mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba.
"Rangkaian kegiatan itu dilakukan, jadi kita mencoba mengajak masyarakat untuk sama-sama peduli dalam mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pemberantasan narkoba di dalam lingkungan masyarakat," tuturnya.
Purwoko menambahkan, tren penggunaan dan peredaran narkoba di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir dengan lonjakan kasus yang cukup tinggi, kondisi tersebut terlebih saat virus corona menghantam Indonesia.
"Jika kita lihat dari penelitian yang dilakukan oleh BNN, di tahun 2021 hingga menuju tahun 2022 terdapat peningkatan kasus, dari sebelumnya 1,8% jadi naik 1,95% atau kalau kita ubah jadi angka itu dari 3,4 juta pecandu di tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta pecandu di tahun 2021," tuntasnya. (GIBS)
Baca Juga: Operasi Ladang Ganja BNN Dalam Rangka HUT 78 RI
cegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini upaya yang dilakukan bnnk depok narkoba narkotika
Perayaan Hari Tari Sedunia di Denpasar
Tim Thomas Indonesia Babat Inggris 5-0
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...