CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa usai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik atas keterlibatannya dalam bisnis narkoba. Sebanyak 14 sanksi diperiksa dalam sidang etik tersebut. (CARITAU - MUNZIR)
Polda Kalteng Fasilitasi Nobar Timnas Indonesia U-...
BPBD Garut: Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Magni...
Pemukim Ilegal Israel Serang Petani Palestina di T...
Lomba Tangkap Ikan Tradisional di Papua
Imigrasi Pamekasan Jatim Pulangkan Dua WNA Malaysi...