CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan, bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan syarat mutlak untuk seseorang menggunakan hak pilih di momentum kontestasi Pemilu 2024.
Dalam keteranganya, Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenti menjelaskan, Bahwa KTP sejatinya tidak bisa digantikan dengan Kartu Keluarga (KK) oleh seseorang untuk melakukan hal pilihnya pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Mengawal Hak Pilih Diperbatasan Indonesia - Malaysia
Lolly menuturkan, alasan mengenai tak bisanya KK untuk digunakan sebagai pengganti lantaran KTP elektronik merupakan salah satu alat untuk memverifikasi warga negara dalam berpartisipasi di kontestasi Pemilu 2024.
Adapun dirinya menegaskan bahwa sejatinya e-KTP merupakan alat yang memiliki nilai keabsahan dalam rangka mencegah adanya dugaan potensi kecurangan pada kontestasi Pemilu 2024 khususnya pada hari pencoblosan.
"KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak," kata Lolly saat ditemui usai menghadiri acara deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas yang digelar di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Dirinya menerangkan, penggunaan KTP elektronik menjadi bagian kewajiban lantaran berdasarkan pengalaman di Pemilu 2019 pengunaan KK acap kali menimbulkan kecurangan pada saat hari H pelaksanaan pencoblosan bilik suara.
Disatu sisi, Lolly mengungkapkan, bahwa saat ini terdapat temuan 4 juta pemilih potensial yang ditenggarai tidak memilik KTP elektronik. Atas dasar itu, Lolly menuturkan, bahwa 4 juta orang pemilih yang tidak memiliki e-KTP tersebut juga berpeluang dapat mencederai kontestasi Pemilu 2024.
"Membolehkan memakai KK berkaca 2019, bagi Bawaslu ini kerawanan," ujarnya.
Lolly menambahkan, atas temuan itu, Bawaslu RI hingga saat ini terus mendorong pihak KPU RI agar dapat berkoordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka untuk menuntaskan persoalan DPT yang belum memiliki e-KTP
Hal itu harus dilakukan lantaran menurutnya, agar kontestasi Pemilu 2024 mendatang tidak muncul celah potensi dugaan kecurangan dalam penggelembungan suara.
"Mumpung masih ada waktu apa sulitnya KPU berkoordinasi dengan Kemendagri melakukan upaya identifikasi. Apakah betul 4 juta ini sudah terdaftar di DPT atau jangan-jangan belum terdaftar," tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Terima 2.687 Temuan dan Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
bawaslu penggunaan e ktp tak bisa diganti kk antisipasi kecurangan pemili 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...