CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) membeberkan hasil penyelidikan mengenai kasus dugaan pengerahan Kepala Desa dukung pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumbing Raka dalam Pemilu 2024.
Diketahui kegiatan itu digelar oleh organisasi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Indoor Multifunction Stadium Indonesia Arena, Kompleks GBK, pada (19/11/2023).
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mengungkapkan, hasil penyelidikan yang telah dilakukan terkait dugaan pengerahan ribuan Kepala Desa dukung Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Dirinya menyebut, seluruh Kepala Desa yang hadir pada kegiatan deklarasi Nasional Desa Bersatu itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Reki menuturkan, bahwa terdapat delapan organisasi yang tercatat telah melanggar aturan mengenai Undang Undang Desa lantaran diduga telah melakukan deklarasi dukungan terhadap Paslon Nomor urut 2.
Adapun dalam kegiatan deklarasi itu juga turut hadir sosok putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Berdasarkan hasil kajian tarhadap bukti dan serta kesimpulan yang didapat, kami menyatakan kepada pihak-pihak Para Kepala Desa, dan para Perangkat Desa yang hadir di kegiatan tersebut telah terbukti melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ungkap Reki dikutip Minggu (17/12/2023).
Reki menegaskan, kegiatan yang dilakukan ribuan Kepada Desa dan aparatur desa itu ditenggarai telah terbukti menguntungkan golongan tertentu yakni Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam kontesasi Pilpres 2024.
"Yang pada pokoknya menyatakan soal larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu," ungkapnya.
Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI tersebut menyatakan bakal memberikan surat peringatan kepada APDESI dan para Kepala Desa yang hadir dengan harapan tidak melakukan kegiatan serupa dilain waktu.
"Kami menilai dan menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," ucap Reki.
"Jadi kami Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan segera memberikan surat peringatan kepada APDESI," tutup Reki. (GIB/DID)
bawaslu abdesi langgar aturan pemilu pilpres 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...