CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah mengnonaktifkan tersangka dari kasus dugaan pemerasan atau pungli terhadap Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan yakni Azlan Harahap dari statusnya sebagai anggota Bawaslu Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan untuk menonaktifkan Azlan Harahap dari jabatanya dilakukan sebagai sikap Bawaslu RI yang mendukung penuh rangkaian proses penyidikan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga: Bawaslu RI Beberkan Lima Jurus Jitu Cegah Informasi Hoaks di Pilkada 2024
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menegaskan, terduga tersangka Azlan Harahap saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatan nya sebagai anggota Bawaslu Kota Medan.
Keputusan menonaktifkan itu dilakukan sebagai upaya Bawaslu menghormati rangkaian proses penyidikan atas kasus tersebut. Selain itu, Lolly menegaskan, keputusan menonaktifkan Azlan Harahap buntut kasus OTT Polda itu dilakukan sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 35 huruf C.
"Saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara," terang Lolly pada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lolly menjelaskan, keputusan Bawaslu RI yang telah menonaktifkan sementara Azlan Harahap dilakukan sebagaimana sanksi awal yang telah termaktub di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2).
Ia menerangkan, dalam pasal tersebut telah menjabarkan mekanisme mengenai penerapan pemberhentian tidak hormat kepada anggota Bawaslu yang terjerat kasus pidana. Diketahui proses pemberhentian tidak hormat dalam pasal itu dapat dilakukan setelah adanya putusan yang berketetapan hukum tetap dari pengadilan.
"Sebab sesuai dengan pasal 135 ayat 1 dan 2, pemberhantian tidak hormat dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Lolly.
Ia menambahkan, selama rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah dilakukan Polda Sumut, Bawaslu RI juga tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah kepada Azlan Harahap selaku terduga tersangka.
"Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini nanti dapat terungkap dengan sebenar-benarnya," tandas Lolly.
Diketahui kasus dugaan pemerasan (Pungli) itu pertama kali terungkap setelah pihak Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada terduga tersangka Azwan Hasibuan di Hotel JW Marriot, Kota Medan.
Dalam peristiwa OTT itu, selain telah berhasil meringkus AH, Polda Sumut juga menangkap dua orang terduga tersangka lain yakni Fahmi Wahyudi (FW) dan Indra Gunawan (IG).
Ketiganya ditenggarai telah melakukan tindakan pemerasan (pungli) terhadap salah satu calon anggota DPRD Kota Medan. Dalam peristiwa OTT tersebut kepolisian berhasil menerima barang bukti uang tunai berjumlah Rp25 juta. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Apresiasi Langkah Jalur Hukum Terkait Sengketa Pemilu 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024