CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan, pihaknya saat ini masih kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah dimiliki Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI.
Baca Juga: Pemilu 2024 Sedot Anggaran Rp23,1 Triliun, Masih Sisa Rp15,2 Triliun
Adapun Bawaslu menyatakan, bahwa pihaknya kesulitan mengakses Silon sejak awal kegiatan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg). Selain itu, Bawaslu juga hanya diberikan waktu 15 menit oleh KPU RI dalam melakukan pengawasan di Silon.
Merespon hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan, berdasarkan laporan dari Bawaslu dilapangan, KPU RI hanya memberikan jenjang waktu 15 menit kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap Silon.
Bagja menuturkan, selain hanya diberikan waktu 15 menit, masalah lain yang terjadi dilapangan yakni KPU juga tidak memperbolehkan jajaran Bawaslu untuk mendokumentasikan data para Calon Legislatif yang mendaftar melalui Silon.
"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama kaya Parpol. Jadi pertanyaannya (kepada KPU) bagaimana kita awasi proses Silon? Anda boleh melihat tapi tidak boleh memfotk. Nah kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begitu doang nanti gimana alat bukti yang mau disampaikan," terang Bagja kepada wartawan, pada Senin (12/6/2023)
Ia menjelaskan, dengan tidak diperbolehkan untuk mendokumentasikan data yang terdapat didalam Silon tersebut, secara langsung telah menyulitkan kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan melekat terkait rangkaian agenda kegiatan pendaftaran Caleg di Pemilu 2024.
Dalam keteranganya, Bagja mengaku geram atas sikap KPU yang hingga saat ini ditenggarai telah mempersulit dan membatasi kerja Bawaslu RI dalam rangka melakukan upaya pengawasan terhadap agenda kegiatan pendaftaran Caleg tersebut.
Sebab menurutnya, jajaranya hanya bisa melihat data selama 15 menit tanpa dibolehkan mendapat data dokumen para caleg ataupun juga tidak diperbolehkan untuk melakukan foto dalam rangka mendokumentasikan kegiatan pengawasan Silon tersebut.
"Nah itu, akses itu yang hanya bisa kita lihat. Foto tidak boleh. Jadi gimana kita membawa itu ini kan termasuk dalam pidana. Lama-lama kita pidanain ini (KPU), kenapa? karena menghalangi penyelidikan," ungkap Bagja.
Kendati demikian, dirinya mengatakan, jajaranya masih diperbolehkan untuk melihat dokumen persyaratan yakni, Curiculum Vitae (CV) dan juga ijazah pada Caleg yang didaftarkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024 namun tetap dibatasi dengan waktu 15 menit.
Menurut Bagja, sikap KPU yang membatasi kerja proses pengawasan Bawaslu RI terhadap Silon telah merepotkan dan sekaligus sebagai bentuk merepresentasikan bahwa pihaknya lembaga nya tidak dianggap sebagai penyelenggara oleh lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari tersebut.
"Jangankan Silon, DPS misalnya, kita protes DPS tapi malah disuruh keluar, apa-apaan ini sampai begini, kalau misalnya terjadi lagi pengusiran terhadap teman-tema panwascam saat kegiatan rekapitulasi DPS kami akan pidanakan," tegas Bagja.
"Kan repot, jangan-jangan kita dianggap bukan penyelenggara oleh KPU," sambungnya.
Disisi lain, Bagja menambahkan, bahwa pihak nya juga menantang KPU RI untuk terbuka atas agenda pendaftaran Caleg melalui sistem Silon dengan berkenan untuk melakukan pengecekan secara langsung apabila adanya laporan dari masyarakat terkait keabsahan dokumen para Bacaleg yang mendaftar.
"Kita ini penyelenggara atau pengunjung. Jadi pertanyaannya, kalau seperti itu ya monggo saja kalau (KPU) mau tertutup. Silon itu kan harusnya terbuka. Kalau temen-temen KPU masih mau menganggap Silon itu tertutup ya silakan, nah masyarakat harus memantau juga, gimana?," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Suara PSI Meroket, Pengamat Curigai Ada Operasi Senyap
bawaslu akses silon pidanakan kpu bacaleg pileg 2024 pemilu 2024
Museum Geopark Ijen di Banyuwangi
Pengolahan Air Hujan di Tangerang
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...