CARITAU JAKARTA - Bawaslu RI mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Gelar Nobar Debat Capres-Cawapres Perdana
Adapun permintaan terkait akses Silon kepada KPU itu dilakukan agar Bawaslu RI dapat segera melaksanakan tugas dalam rangka melakukan pengawasan terhadap data dokumen dari para Bacaleg yang mendaftar.
Dalam keteranganya, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menuturkan, Silon sangat dibutuhkan Bawaslu RI dalam rangka melaksanakan tugas untuk melakukan upaya pencegahan terkait adanya dugaan unsur pelanggaran adminitrasi yang dilakukan oleh para Bacaleg.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa itu menjelaskan, salah satu contohnya mengenai dugaan pelanggaran sosok Bacaleg yang masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftarkan diri ke KPU RI melalui Silon.
Totok menegaskan, jika dalam data dokumen di Silon ditemukan unsur pelanggaran tersebut, maka Bacaleg yang masih aktip menjadi ASN itu harus mengundurkan diri lebih dahulu sebelum
mendaftarkan diri sebagai Bacaleg melalui partai politik peserta Pemilu 2024.
"Pentingnya akses silon yang diberikan KPU agar Bawaslu dapat melihat data peserta pemilu salah satunya ASN," tegas Totok dalam keterangan tertulis, dikutip Caritau.com, Rabu (14/6/2023).
Totok menerangkan, permintaan Bawaslu untuk mengakses Silon tersebut telah tercantum pada PKPU No 10 Tahun 2023 yang tertulis sebagai mekanisme pengawasan syarat pencalonan.
Selain itu, dalam keteranganya, Totok menilai bahwa Bawaslu perlu memiliki akses silon yang diberikan KPU RI agar dapat melihat seluruh data dokumen yang diberikan oleh para Bacaleg guna menghindari pelanggaran pemilu yakni adanya Bacaleg yang masuk aktif sebagai ASN.
Dirinya menjelaskan bahwa pengawasan Bawaslu terhadap partisipasi ASN dalam pemilu sejatinya berkaitan dengan peraturan yang termaktub di dalam Undang-Undang ASN. Adapun di aturan itu, ujar Totok, ASN tidak diperbolehkan untuk berafiliasi dengan partai politik apalagi menjadi seorang Bacaleg.
"Sudut pengawasan kami berkaitan dengan Undang-undang ASN, ASN tidak boleh menjadi pengutus atau anggota partai politik," ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu.
Berdasarkan hal tersebut, ia menuturkan, bahwa aturan mengenai syarat pencalonan para peserta Pemilu 2024 merupakan upaya menjaga netralitas dan independensi ASN dalam ranah politik serta juga menjaga integritas dan prinsip keadilan didalam pelaksanaan Pemilu.
Oleh sebab itu, Totok menambakan, Bawaslu RI dalam hal ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara melekat atas proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 agar dapat terhindar dari bentuk dugaan pelanggaran pidana ataupun adminitrasi.
"Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut, yang didasarkan pada Undang-Undang ASN," tandas Totok. (GIB/DID)
Baca Juga: Anggaran Belanja Pemilu Terserap Rp18,8 Triliun
bawaslu akses silon kpu asn nyaleg antisipasi pelanggaran pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...