CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menghadapi kemungkinan adanya pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh sejumlah peserta Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pengajuan permohonan PHPU yang oleh peserta pemilu bakal di tangani MK pasca KPU menetapkan penghitungan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono juga memastikan telah memerintahkan jajaran di daerah untuk menyiapkan amunisi menghadapi permohonan sengketa soal pemilu 2024 melalui PHPU di MK.
Totok menuturkan, salahsatunya yakni meminta jajaran di daerah untuk siap siaga dan segera mengumpulkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pemilu 2024.
"Jadi dari sekarang, mulai kita kumpulkan LHP yang bersumber dari Form A, temuan Bawaslu, aduan masyarakat, hingga imbauan kepada peserta pemilu selama pra, kampanye, hingga hari tenang," ujar Totok pada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Totok juga meminta seluruh jajaran di daerah dan tingkat pusat untuk menyusun LHP dengan memisahkan berkas dokumen data Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Selain itu Koordinator Divisi Sengketa dan Hukum Bawaslu RI itu menegaskan, bahwa pihaknya juga meminta jajaranya untuk memisahkan dokumen kegiatan pengawasan dari kasus per kasus khususnya mengenai TSM.
"Jadi penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti, dipisah pilpres dan pileg. Terutama disoroti apabila ada kejadian khusus terkait TSM," tutur Totok.
"Saya ingin melihat kesiapan teman-teman Bawaslu jelang PHPU di MK," tandas Totok. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...