CARITAU JAKARTA – Kompol Baiquni Wibowo didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, peran Baiquni ialah menghapus rekaman CCTV vital di Kawasan Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli lalu.
"Terdakwa Baiquni melakukan (menghapus file CCTV) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," bunyi pernyataan JPU saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Hukuman Mati Sambo Dianulir Tepat Saat Promo 8.8, Netizen Sindir MA: Ada Juga Diskon Promo Vonis!
Diceritakan, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu pergi menuju ke dalam ruangan Ferdy Sambo di Divisi Propam.
Kemudian, Baiquni menyalakan laptop merk Microsoft Surface warna hitam miliknya dan langsung menghapus file rekaman CCTV vital, atau lebih tepatnya DVR merk G-LENZ SIN:977042771322.
"Namun sebelum Terdakwa memformat Laptop miliknya, Baiquni melakukan back up file (mengirimkan file sebagai cadangan) dari laptop merk Microsoft surface warna hitam milik terdakwa tersebut ke dalam hardisk Eksternal warna hitam merk WD kapasitas 1 TB (terabite). Setelah melakukan format laptop dan menghapus rekaman tersebut," terang JPU.
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Berperan Mengecek dan Menyembunyikan CCTV di Sekitar Rumah Sambo
Pada tanggal 14 Juli 2022 Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa datang menemui Arif Rachman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya.
Sebelumnya, Arif mendapat perintah dari Sambo untuk mengecek apakah rekaman CCTV itu benar-benar telah musnah.
"Keesokan harinya, diketahui saksi Arif Rachman Arifin, dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu dimasukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan diletakkan di jok depan. Selanjutnya papperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," papar jaksa.
Atas tindakannya itu, Baiquni didakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Pasalnya, ungkap JPU, Baiquni telah merintangi penyidikan dan berupaya memusnahkan barang bukti, serta mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya. (RMA)
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara, Selaras Tuntutan Jaksa
obstruction of justice pembunuhan brigadir j kompol baiquni cctv tkp pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024