CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, berperan sebagai orang yang turut mengecek dan menyembunyikan CCTV yang berada di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya tersebut, Agus didakwa berperan aktif menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Hukuman Mati Sambo Dianulir Tepat Saat Promo 8.8, Netizen Sindir MA: Ada Juga Diskon Promo Vonis!
JPU menyebut Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu menyisir keberadaan CCTV bersama AKP Irfan Widyanto.
"Terdakwa menyampaikan kepada Irfan Widyanto dengan cara dirangkul oleh terdakwa sambil ditunjukkan CCTV yang berada di depan pintu masuk Lapangan Basket Komplek Polri Duren Tiga. Kemudian terdakwa menanyakan DVR CCTV ada di mana? Tapi saksi Irfan Widyanto menjawab tidak tahu," paparnya.
Setelah puluhan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Sambo terdeteksi, Agus memutuskan untuk mencari CCTV mana yang paling berpengaruh dalam kasus ini.
"Terdakwa Agus beserta saksi Irfan Widyanto melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di komplek Polri Duren Tiga. dan menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga," bunyi JPU.
Jaksa melanjutkan, Agus akhirnya mengambil satu-satunya CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga, lantaran letaknya menyorot rumah dinas Sambo.
"Padahal CCTV yang menyorot lokasi terjadinya penembakan hanyalah satu-satunya CCTV tersebut. Atas dasar tersebut Terdakwa Agus memahami betul kegunaan CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat atas terjadinya penembakan di rumah saksi Ferdy Sambo," bunyi dakwaan tersebut.
Bahkan, Jaksa menceritakan bahwa Agus sempat menanyakan sebuah rumah kepada Irfan, yang ditenggarai memiliki CCTV kunci dalam kasus tersebut.
"Terdakwa menanyakan ini rumah siapa kepada Irfan, serta menjawab bahwa rumah tersebut adalah rumah dari saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit (Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan). Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Irfan agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan tersebut diambil diganti dengan yang baru," lanjut JPU.
Lanjut Jaksa, sebagai seorang polisi, Agus memahami betul CCTV merupakan petunjuk yang kuat atas terjadinya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Semestinya Terdakwa Agus sebagai seorang Polisi tau akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana dan bukan sebaliknya.
"Malah Terdakwa Agus dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik (CCTV/barang bukti) menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," terang Jaksa
Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RMA)
hendra kurniawan brigjen hendra kurniawan kasus obstruction of justice pembunuhan brigadir j kombes agus
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...