CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menanggapi soal putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai hukuman vonis 15 tahun penjara kepadanya.
RR mengklaim, bahwa ia tidak pernah mempunyai niat jaha membantu mantan atasanya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas milik Sambo, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Vonis Mati Sambo Belum Incraht, Wamenkumham: Masih ada Banding, Kasasi dan PK untuk Tunda Eksekusi
RR mengungkapkan, bahwa dalam perkara ini dirinya tidak sama sekali mempunyai kehendak untuk ikut serta dalam melakukan perencanaan pembunuhan terhadap kawan seperjuangannya saat aktif menjadi ajudan Ferdy Sambo itu.
"Saya tidak pernah mempunyai niat ataupun kehendak untuk membunuh Yoshua dan saya tidak melakukanya," kata RR usai Hakim bacakan vonis, di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Ajdi, PN Jaksel.
Berdasarkan hal tersebut, RR mengaku pasrah dan telah menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada penasehat hukumnya mendiskusikan apakah akan mengambil langkah lebih lanjut dari putusan hakim atau tidak.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," tandas RR.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan sidang Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal (Bripka RR) dengan putusan vonis hukuman pidana 13 tahun penjara.
Dalam putusanya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan, bahwa Ricky Rizal telah terbukti bersalah yang ikut serta dalam melakukan pembunuhan dan mengetahui soal rencana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas milik Ferdy Sambo, komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana 13 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Dalam amar putusan yang disampaikan diruang sidang, Hakim Wahyu menjelaskan perbuatan dan peran Ricky Rizal dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Wahyu telah menyatakan bahwa Ricky Rizal telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui bahwa putusan Hakim Wahyu dengan mempidanakan Ricky Rizal hukuman penjara selama 13 tahun merupakan keputusan vonis hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun. (GIB)
Baca Juga: Tanggapi Vonis Ricky Rizal, Kuasa Hukum Sebut Hakim Tak Berani Ungkap Kebenaran
vonis ricky rizal vonis 13 tahun penjara pembunuhan brigadir j pn jaksel
Gunung Merapi Muntahkan 15 Kali Guguran Lava Sejau...
Polisi Selidiki Penyebaran Konten Pornografi di Ja...
Pameran Asia Pacific Media Forum 2024 di Bali
Airlangga: RI 'On-Track’ Capai Visi Indonesia Emas...
Gunung Ile Lewotolok Keluarkan 348 Kali Gempa Hemb...