CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau (obstruction of justice) Arif Rachman Arifin, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin telah memasuki materi pokok perkara.
Hakim Ahmad Suhel dalam pertimbangannya mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah pelaksana.
Oleh karena itu, menurut Hakim, perbuatan terdakwa dengan menghilangkan barang bukti merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana atau tindakan yang membantu membuat terang sebuah peristiwa pidana.
"Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim bukan penyalahgunaan wewenang dari pejabat pemerintah pelaksana, melainkan perbuatan dari sebuah peristiwa pidana yang menjadi kewenangan pengadilan negeri di tempat peristiwa itu terjadi,' kata Hakim di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa, (8/11/2022)
Sebelumnya kuasa hukum Arif Rahman Arifin mengatakan bahwa kliennya hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dalam peristiwa tersebut.
“Sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat denga Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata pengacara Arif, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (28/10/2022)
Sementara itu, setelah membacakan putusan, Hakim Suhel mememerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang akan dilanjutkan Jumat pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Arif Rachman," tandas Hakim.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Arif Rahman Arifin telah terbukti lakukan proses perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J bersama dengan terdakwa lainya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatanya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama lima tahun. (GIB)
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Tegaskan Dirinya Tidak Tahu Brigadir J akan Dibunuh
hakim tolak eksepsi terdakwa arif rachman perintangan penyidikan brigadir j obstruction of justice
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...