CARITAU JAKARTA - Martin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengungkapkan kekecewaan pihak keluarga karena almarhum justru mengalami fitnah dalam persidangan.
Pada persidangan, jelas Martin, Yoshua yang tewas akibat pembunuhan berencana justru terus-terusan mendapat fitnah dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara berulang kali.
Baca Juga: Tolak Hukuman Mati Mantan Kadiv Propam Polri, Petisi 'Kami Bersama Ferdy Sambo' Muncul
“Bukan mengakui kesalahan dan meminta maaf namun justru terus-terusan memfitnah almarhum dalam hal ini adalah Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Martin, dilansir dari kanal YouTube Metro TV (9/2/2023).
“Fitnahan sebagai pemerkosa, suka pergi ke klub malam, dan juga memiliki perempuan-perempuan malam,” tambahnya.
Hal ini, kata Martin membuat keluarga Yosua yang telah berduka merasa semakin geram.
Tidak cuma itu, Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo sempat mengatakan bahwa Yosua tidak layak untuk dimakamkan secara kedinasan karena ada tudingan bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual.
“Masih ada kesalahan dari penasihat hukum mereka ini yang namanya Arman Hanis sampai saat ini belum meminta maaf,” ujar Martin.
“Pada saat tanggal 28, eksomasi itu dia mengatakan bahwa Yosua itu tidak pantas dimakamkan secara kedinasan karena sudah melakukan perbuatan tercela di Duren Tiga,” tambahnya.
Namun saat hal ini terekspose dan mendapatkan SP3, Arman Hanis tidak menyampaikan itikad baiknya untuk meminta maaf.
Martin menganggap bahwa Yosua yang sudah tewas dibunuh tetapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih membunuhnya lagi melalui karakter dan nama baik.
Menurut Martin, perasaan pilu kedua orang tua korban yang telah kehilangan anaknya tapi masih saja mendapatkan fitnah yang kejam.
“Bagaimana si perasaan orang tua korban yang melihat anaknya dibunuh secara berencana lalu dibunuh juga gitu ya karakternya ataupun nama baiknya,” ujar Martin.
Oleh karena itu Martin menganggap bahwa Ferdy Sambo bisa dihukum secara maksimal mengingat dari perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana dan juga melakukan perintangan penyidikan.
“Terbuka peluang untuk divonis sesuai dengan vonis maksimal,” kata Martin.
Martin secara pribadi menganggap bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk hukuman pidana seumur hidup Ferdy Sambo, dan tuntutan Putri Candrawathi berupa hukuman 8 tahun pidana sudah cukup proporsional menurut hukum.
Tetapi keluarga Korban masih melihat adanya peluang Hakim untuk bisa memberikan vonis maksimal. Martin menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada Majelis Hakim agar memberikan vonis yang adil. (DID)
Baca Juga: Kekuatan Jurnalis, Netizen Sampai Ahli Hukum Lahirkan Keadilan untuk Rakyat di Vonis Eliezer
kasus ferdy sambo korban brigadir j kuasa hukum keluarga pembunuban brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024