CARITAU JAKARTA - Pasca putusan majelis hakim yang menvonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sebuah petisi berjudul 'Kami Bersama Ferdy Sambo' muncul. Adapun petisi tersebut, muncul di laman change.org dan telah dibuat sejak Selasa (21/2/2023) lalu.
Sampai saat ini, Jumat (24/2/2023) pukul 11.36 WIB, sebanyak 1.540 orang yang telah menandatangani petisi tersebut. Petisi tersebut berisi penolakan vonis hukuman mati bagi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: TKN Tanggapi Ramainya Civitas Akademika Buat Petisi
Pada deskripsi petisi itu, tertulis bahwa vonis mati terhadap Ferdy Sambo dinilai berlebihan dan dianggap hanya untuk memenuhi desakan publik.
"Kami menolak hukuman mati Ferdy Sambo, beliau memang bersalah tapi hukuman mati sangatlah berlebihan. Banyak pertimbangan yang tidak dipakai hakim karena desakan publik dan kemauan dari beberapa pihak," demikian tertulis dalam deksripsi petisi tersebut.
Selain itu, menurut pembuat petisi, diakui bahwa korban yaitu Brigadir J memang membutuhkan keadilan. Namun, Ferdy Sambo juga dianggap membutuhkan keadilan karena dirinya hanya manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan.
"Berkali-kali beliau mengaku salah, meminta maaf, dan bertanggung jawab tapi seolah-olah tidak ada ampunan tidak diberikan kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri," lanjut deskripsi dalam petisi itu.
"Terimakasih sudah berani melawan arus dunia, berani bersuara tentang ketidakadilan di negeri ini," akhir deskripsi petisi tersebut. (DID)
kasus ferdy sambo petisi kami bersama ferdy sambo tolak hukuman mati kasus pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024