CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf membantah replik (jawaban) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwal tudingan adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Dalam replik yang disebutkan JPU tersebut diketahui memuat soal pernyataan Kuat kepada Putri Candrawathi perihal ucapan "Duri dalam rumah tangga".
Baca Juga: Eksekusi Vonis Mati Sambo Memakan Waktu Lama, Begini Penjelasan Mantan Hakim
Dalam keterangan yang disampaikan tim kuasa hukumnya Kuat mengatakan, dirinya tidak sama sekali mengetahui soal dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Selain itu, Kuat mengaku ucapan soal duri dalam rumah tangga yang disampaikanya itu bukan berarti dirinya mengetahui mengenai dugaan perselingkuhan majikanya.
"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum," kata kuasa hukum, Kuat Maruf, Irwan Irawan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
"Dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti hal menyusun sebuah novel," sambung Irwan.
Didepan Majelis Hakim dan para peserta sidang, Irwan mengatakan, pernyataan yang diucap oleh klienya kepada Putri Candrawathi merupakan bentuk reaksi spontan atas dugaan perbuatan pelecehan dari korban Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Berdasarkan hal tersebutlah, menurut Irwan, Kuat Maruf lalu melakukan pertolongan dengan mencoba menenangkan Putri Candrawathi. Saat itu, lanjut Irwan, tanpa disengaja Kuat meminta majikanya untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Ferdy Sambo.
"Akan tetapi pernyataan tersebut adalah reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," tutur Irwan.
Menurut Irwan, tudingan perihal adanya dugaan perselingkuhan yang disampaikan JPU melalui repliknya merupakan imajinasi saja lantaran mudah dipatahkan dan tidak mampu dibuktikan di dalam persidangan. Disisi lain, Irwan melihat, JPU tidak mampu membantah argumentasi dari Kuasa Hukum Putri yang menolak tegas terkait adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.
"Justru terlihat penuntut umum tidak mampu membantah argumentas tim penasehat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan. Tidak ada fakta dan bukti di persidangan atau petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa ada perselingkuhan tersebut," terang Irwan.
Atas dasar hal itulah, Irwan menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dan menolak replik yang disampaikan oleh JPU mengenai adanya dugaan perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J. Selain itu Irwan juga menambahkan, selaku kuasa hukum Kuat, sepakat dengan argumentasi tim penasehat hukum Putri Candrawathi yang membantah soal dugaan perselingkuhan.
"Kami dari tim penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf menegaskan tidak sependapat dan juga menolak dalil dari penuntut umum. Justru kami melihat penuntut umum tidak mampu untuk membantah argumentasi tim penasehat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," tandas Irwan. (GIB)
Baca Juga: Anggota Brimob Berteriak Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
jpu isu perselingkuhan putri candrawathi brigadir j kasus ferdy sambo kuat ma'ruf
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024