CARITAU JAKARTA – Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksiannya perihal komunikasi terakhir dengan kekasihnya sebelum dinyatakan tewas dibunuh oleh Ferdy Sambo dan ajudan lainya.
Vera menangis tersedu-sedu saat majelis hakim menanyakan komunikasi terakhirnya dengan Brigadir J.
Baca Juga: IPW Prediksi Sambo Divonis Seumur Hidup, Richard Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Momen tersebut tergambarkan dalam agenda sidang kedua pembunuhan berencana terhadap Brigadi J dengan terdakwa Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Dalam kesaksiannya, Vera menceritakan bahwa pada tanggal 19 Juni 2022 almarhum Brigadir J sempat menghubunginya melalui telepon seluler untuk meminta maaf tanpa sebab.
"Dia minta maaf, saya lalu bilang minta maaf kenapa? enggak, pokoknya abang minta maaf kalau punya salah, saya tanya lagi, abis itu di read saja," kata Vera di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel.
Kemudian dalam kesaksiannya, Vera kembali menceritakan bahwa pada 21 Juni kekasihnya itu kembali menghubunginya melalui video call dan bercerita bahwa dirinya sedang mendapat masalah.
"Tanggal 21 juni dia video call saya jam setengah 12 malam, dia bertanya lagi di mana dek? Lagi di rumah, enggak dinas? Enggak, abang ada masalah dek dia bilang, tapi abang ga bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak ke dedek Reza, kak Yuni bahkan ke adek," ucapnya.
Mendengar pernyataan itu, Vera lantas mencoba membujuk pacarnya agar dapat menceritakan mengenai masalah apa yang sedang dihadapi oleh dirinya. Namun saat itu, Brigadir J tidak mau untuk menceritakan masalah itu kepada Vera.
"Saya bertanya, ceritalah bang jangan dipendam sendiri, terus dia cuma bilang enggak lah dek biar lah abang yang nanggung ini," cerita Vera sambil menangis.
Vera mengungkapkan, saat itu bahkan Brigadir J meminta hubungan cintanya untuk diakhiri dan meminta Vera untuk mencari laki-laki lain.
"Dia tanya lagi kenapa kamu masih nunggu abang dek dia bilang? Abang kenapa nanya begitu saya bilang, buka lah dek hati mu buat laki laki lain dia bilang, nanti kau punya anak kalian bahagia kalau abang biar lah sendiri," ucap Vera sambil terisak.
Selain itu, Vera menjelaskan, kondisi Brigadir J saat itu sambil menangis tersedak-sedak. Vera pun mencoba menanyakan perihal kondisi kesehatan Brigadir J dan menawarkan untuk meminta tolong kepada adik kandung Brigadir J untuk mengantarkan obat.
"Saya bilang nggak mau saya maunya nikahnya sama abang, dia sambil menangis dia diem dadanya sesak, saya bilang abang sakit saya bilang ke adek Reza ya anter obat, enggak lah dek abang tidur aja," tandas Vera.
Diketahui sidang kedua kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E sudah memasuki agenda menghadirkan dua belas orang saksi.
Dua belas orang saksi itu di antaranya yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu kandung Brigadir J), adik kandung Brigadir J Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum Brigadir J) dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Saksi lainya yakni Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa Bharada E telah terlibat saat mengeksekusi Brigadir Jdi rumah dinas pribadi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo membantah pernyataan Bharada E dengan menyebut bahwa dirinya hanya sekadar memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Atas perbuatannya, Bharada E bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian atas perbuatanya, Kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis, Keluarga Brigadir J Berharap Sambo di Hukum Mati dan PC Dihukum 20 Tahun
vera simanjuntak kekasih brigadir j menangis di persidangan pembunuhan brigadir j ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024