CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti peran Kuat Ma’ruf (KM) pada perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaanya, JPU meyakini bahwa Kuat Ma’ruf (KM) turut serta dalam melakukan upaya merampas nyawa Brigadir J bersama tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca Juga: Layakkah Tuntutan Seumur Hidup Untuk Ferdy Sambo?
"Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa, Kamis (20/10/2022).
JPU mengungkapkan, Kuat Ma’ruf sebelumnya sudah mengetahui rencana pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo. Pada sidang yang digelar di ruang utama Prof Oemar Seno Adji, JPU juga menjelaskan peran apa saja yang dilakukan Kuat Ma’aruf sebelum tewas nya Brigadir J.
Menurut JPU, Kuat Maruf (KM) berinisiatif membawa pisau di dalam tas selempang pribadinya dengan maksud akan digunakan jika nantinya Brigadir J memberikan perlawanan saat hendak dieksekusi.
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, JPU mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kuat Ma’ruf dan Bharada E seharusnya pulang kembali ke Magelang untuk mengurus rumah pribadi Ferdy Sambo itu.
“Kuat Ma'ruf dan saksi Richard Eliezer seharusnya kembali ke Magelang tetapi saat itu malah turut serta pergi ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46,” sambungnya.
Menurut dakwaan JPU, KM merupakan salah satu supir pribadi Sambo yang telah bekerja dengannya sejak mantan Kadiv Propam itu masih menjabat sebagai Kapolres. Kuat pun disebut sebagai orang yang dipercaya dalam mengurus keperluan rumah pribadi Sambo yang berada di Magelang.
“Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang dan saksi Ricky Rizal Wibowo, merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak saksi Putri Candrawathi di Magelang, berangkat ke Jakarta,” ujar jaksa,
Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim dalam putusannya dapat menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf yang disampaikan di persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan yang mulia ini pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan," tandas Jaksa. (GIB)
Baca Juga: Hadir Sebagai Saksi, Kuasa Hukum KM Ingin Gali Motif Sambo Rencanakan Pembunuhan Terhadap Brigadir J
kuat ma'ruf pembunuhan berencana brigadir j ferdy sambo pn jaksel eksepsi
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...