CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menangapi eksepsi tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf yang memohon Majelis Hakim untuk membebaskan klienya dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan, JPU meminta Majelis Hakim memberikan waktu tiga jam untuk menjawab terkait apa yang disampaikan kuasa hukum Kuat Maruf yang tertulis dalam eksepsi (nota pembelaan).
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Putra Bungsunya, Sambo dan Putri Tulis Surat dari Balik Jeruji
"Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," kata JPU di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Mendengar permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santosa kemudian mengabulkan permohonan dari JPU dan akan melanjutkan sidang pada pukul 14.30 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi kuasa hukum Kuat Ma’ruf.
"Baik kalau begitu kita skors ya, kita mulai lagi sekitar setengah tiga," ujar Wahyu.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, Kuat Ma’ruf dalam dakwaan JPU disebut telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, JPU juga menyebut bahwa Kuat mendesak Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu diklaim sebagai pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.
"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," beber JPU.
Dalam dakwaanya, JPU juga menyebut peran Kuat Maruf dalam perkara ini yaitu berinisiatif membawa pisau dapur yang dimaksud akan digunakannya bila Brigadir Yosua melawan saat hendak dieksekusi oleh Ferdy Sambo cs.
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," lanjut JPU.
Selanjutnya dalam perkara ini, JPU menyebut pembunuhan terhadap Brigadir J didasari dari cerita sepihak Putri Candrawathi (PC) yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Atas pengakuan sepihak itu, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri selaku suami putri mengaku marah dan geram hingga akhirnya menyusun strategi untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas pribadi nya hingga tewas.
Setelah mengetahui Brigadir J tewas, kemudian Sambo menyusun rencana skenario agar dirinya lepas dari jeratan hukum dengan menyebut bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan merupakan peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainya yakni, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (GIB)
Baca Juga: IPW Prediksi Sambo Divonis Seumur Hidup, Richard Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
kuat ma'ruf pembunuhan berencana brigadir j ferdy sambo pn jaksel eksepsi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024