CARITAU JAKARTA – Proses persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Selasa (25/10/2022) sedikit berbeda. Pasalnya sidang yang sebelumnya bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia lewat Televisi dan YouTube, kali ini majelis hakim tak memperbolehkannya.
Sejumlah media memang tetap menampilkan jalannya sidang, namun suara dari persidangan tersebut tak bisa didengar.
Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dipersiapkan untuk Sambo Lolos Vonis Mati, Jubir Tim KUHP: Asumsi yang Keliru
Seperti yang diketahui, hari ini PN Jaksel melakukan agenda putusan sela terhadap Bharada E, sekaligus menghadirkan 12 saksi dari pihak Brigadir J.
Selaku Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa menjelaskan bahwa keterangan antar satu saksi, dengan saksi lainnya tidak boleh diketahui. Kata dia, hal tersebut dilakukan agar kesaksian mereka tidak bocor.
Bahkan, ketika persidangan berlangsung, Wahyu memberi teguran kepada pengunjung untuk tidak menayangkan langsung persidangan. Jika ketahuan, maka orang tersebut bakal dikeluarkan dari ruang sidang.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wahyu.
Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan keputusan tersebut dijalankan usai kesepakatan saat rapat koordinasi dilakukan menjelang persidangan.
"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV. Yaitu keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Djuyamto mengatakan kebijakan itu merupakan kewenangan hakim yang mengacu ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (Pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR).
Dijelaskan lebih lanjut, Djuyamto mengatakan telah ada kesepakatan dengan TV yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming ada pembatasan, yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi.
Sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi serta pembacaan putusan bisa ditayangkan terbuka untuk umum.
"Bahwa dalam praktik peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), sebab memang menjadi kewenangan majelis hakim," tutup dia.
Kendati demikian, masyarakat maupun para wartawan bisa menyaksikan persidangan tahap pemeriksaan kesaksian tersebut, di areal sekitar PN Jaksel.
Sebelumnya, PN Jaksel menyediakan satu Televisi dan satu pengeras suara untuk pengunjung di halaman PN Jaksel. Di tempat itu, masyarakat masih bisa melihat dan mendengar dengan jelas jalannya sidang tersebut. (RMA)
Baca Juga: Nilai Vonis Hakim Wujud Keadilan Subtanstif, Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer
bharada e kesaksian kamaruddin sidang bharada e pembunuhan brigadir j ferdy sambo sidang pembunuhan brigadir j tak bersuara
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024