CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak menjelaskan beberapa hal terkait jasad Brigadir J.
Salah satu hal yang diungkap Kamaruddin, ialah jasad Brigadir Yosua yang tak boleh dibuka setiba di rumah duka.
Baca Juga: Berkas Diterima Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Banding Sambo Dkk akan Dibacakan untuk Umum
"Saya memperoleh informasi dari pihak keluarga, sejak dikirim jenazah tanggal 9 Juli ke Jambi, peti mati tidak boleh buka, dijaga Propam Polri,” terang Kamaruddin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022)
Seperti yang diketahui, PN Jaksel mendatangkan sejumlah saksi, termasuk Kamaruddin Simajuntak dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kali ini, agenda persidangan ialah pemeriksaan 12 saksi.
Kamaruddin melanjutkan, ketika Jenazah tiba di Jambi, orang tua Brigadir J tidak berada di sana. Adapun diketahui, kedua orang tua Yosua sedang berada di kawasan Danau Toba.
Baca juga : Bharada E Pakai Senpi G-Lock 17 untuk Eksekusi, Kamaruddin: Itu Senjata yang Pakai Minimal Pangkat Brigjen
Selanjutnya, jasad Brigadir J diterima langsung oleh tantenya.
Namun, ketika ingin melihat jenazah Yosua, tantenya tidak diizinkan oleh Propam Polri yang mengantarkan jenazah tersebut.
“Ayah ibunya tidak ada di tempat, yang ada tantenya. Karena tidak boleh dibuka maka menunggu ayah ibunya (Yosua),” ucap dia.
Selain itu, di dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan foto jenazah Brigadir J dalam sidang Bharada E.
Hal tersebut bermula saat Majelis Hakim bertanya soal jumlah luka di tubuh Brigadir J ke Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Kamaruddin Simajuntak.
Saat itulah, jaksa menampilkan foto jenazah Yosua dan kemudian Kamaruddin menjelaskan detail luka itu.
Baca juga : Sebut Kasus Brigadir J Ada Kejanggalan, Ini Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak di Sidang Bharada E
Dari beberapa yang ditampilkan, terdapat dua foto vulgar penampakan Brigadir J dengan kondisi terlentang dengan berlumuran darah.
"Ada luka tembak nembus ke hidung, luka tembak dilem agar tidak terlihat luka tembak. Kepala diduga ada retak 6, kemudian ditemukan ada sayatan-sayatan di bawah mata dan alis mata kanan," ucap dia.
"Ditemukan lagi ada luka tembak tembus dari rahang ke bibir bawah, ada rahang sudah geser bahkan gigi copot. Telinga bengkak, bahu kanan luka menganga, itu dicatat semua," imbuhnya.
Atas perbuatan Bhrada E dan tiga tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal hukuman penjara 20 tahun dan hukuman penjara seumur hidup serta maksimal ancaman hukuman mati. (RMA)
Baca Juga: Eksekusi Vonis Mati Sambo Memakan Waktu Lama, Begini Penjelasan Mantan Hakim
bharada e kesaksian kamaruddin sidang bharada e pembunuhan brigadir j ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024