CARITAU JAKARTA - Perpanjangan masa penahanan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada 6 Februari 2023 mendatang. Rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel akan mengajukan perpanjangan masa tahanan terhadap Sambo Cs ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pengajuan perpanjangan masa tahanan terhadap Ferdy Sambo cs dilakukan lantaran sampai saat ini sidang kasus Brigadir J masih terus berlangsung.
Baca Juga: Layakkah Tuntutan Seumur Hidup Untuk Ferdy Sambo?
Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, pihaknya telah mengajukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari. "30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
"Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari)," lanjutnya.
Djuyamto menerangkan kalau penetapan perpanjangan penahanan dimaksud sudah turun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa penahanan juga bisa diperpanjang jika rangkaian persidangan para terdakwa masih belum tuntas.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari) lagi. Dasar hukum Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3b) dan ayat (6) KUHAP," ungkap Djuyamto.
Dalam persidangan kasus ini, Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (DID)
Baca Juga: Sidang Tuntutan Putri Candrawathi
kasus tewasnya brigadir j ferdy sambo pn jaksel perpanjangan masa tahanan
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...