CARITAU JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal untuk membuktikan klienya melakukan penembakan dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai dalil yang disampaikan oleh JPU pada tuntutan (replik) terhadap klienya tentang penembakan terhadap korban telah terbantahkan melalui keterangan terdakwa Ricky Rizal yang menyebut bahwa klienya tidak melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Hanis juga mengatakan, bahwa keterangan Ricky Rizal atau Bripka Ricky juga berkesesuaian dengan hasil dari keterangan saksi ahli balistik Arif Sumirat yang saat diketahui merupakan seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sendiri.
"Pada pokoknya pada Ahli Arif Sumirat menerangkan bahwa peluru yang bersarang dalam tubuh Korban dari hasil otopsi, berasal dari senjata api Glock 17 MPY 851 milik Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Hanis di ruang sidang utam Profe Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, dirinya mengatakan, bahwa dalam keteranganya, Arif Sumirat juga menyebut bahwa berdasarkan hasil otopsi, ditemukan kemiripan mengenai serpihan peluru yang berada didalam otak korban dengan serpihan lain yang berada dianggota tubuh korban.
Hanis menambahkan, pada hasil otopsi itu juga menyebutkan bahwa serpihan peluru yang telah bersarang di tubuh korban itu tidak berasal dari senjata lain, melainkan hanya dari senjata milik Richard Eliezer (Bharada E) yang berjenis Glock.
"Ahli Arif Sumirat juga menerangkan serpihan peluru yang ada di dalam jaringan otak Korban terdapat kemiripan/kesamaan komposisi/base meta dengan serpihan lainnya yang berada di bagian tubuh lain Korban dan tidak berasal dari senjata/pistol lain, melainkan hanya dari Glock 17 MPY 851 milik Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," terangnya.
Berdasarkan uraian tersebut, Hanis berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk meringankan perihal tuntutan vonis terhadap Ferdy Sambo. Hal tersebut lantaran menurut Hanis, klienya telah terbukti tidak melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
"Untuk tidak mengulangi penjelasan Tim Penasihat Hukum terkait hal ini, maka kami dengan kerendahan hati memohon Majelis Hakim agar mencermati uraian Tim Penasihat Hukum yang lebih lengkap sebagaimana yang disampaikan dalam Nota Pembelaan halaman 43 s/d 67, halaman 77, dan halaman 106 s/d halaman 199," tutur Hanis saat membacakan Dupli di ruang sidang.
Selain itu, ia juga turut menyoroti tuntutan yang disampaikan JPU melalui repliknya terkait memaksakan pembuktiannya hanya terhadap keterangan satu saksi yakni Bharada E dan tidak disesuaikan dengan saksi-saksi lain.
"Dalil Penuntut Umum tersebut menunjukkan bahwa Penuntut Umum hanya menyandarkan pembuktiannya berdasarkan satu keterangan saksi yang tidak bersesuaian dengan saksi dan bukti lainnya," jelas Hanis.
Hanis menambahkan, atas dasar itulah pihaknya sebelumnya juga menyampaikan jawaban dari nota pembelaan untuk membantah tuntutan JPU yang tidak terdapat satupun petunjuk fakta soal tudingan klienya juga turut menembak pada peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Sesuai dengan uraian Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum tertanggal 24 Januari 2023 huruf B halaman 43 s/d 49 yang telah kami sampaikan, tidak terdapat satupun keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo menembak dan membunuh Korban," tandas Hanis. (GIB)
Baca Juga: Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...