CARITAU JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar menyatakan pihaknya menerima keputusan hakim perihal ditolaknya nota keberatan atau eksepsi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya,” kata Erman Umar kepada wartawan seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Erman mengatakan, sejauh ini pihaknya ingin agar proses sidang yang dijalani klienya dapat berjalan dengan cepat. Selain itu, ia juga ingin agar keputusan sidang nanti dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi,” tutup Erman.
Baca juga : Eksepsi Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Lanjutan Kuat Ma’ruf Rabu Pekan Depan
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal.
.
"Mengadili, menyatakan dan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (26/10/2022.
Atas keputusan itu, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan materi pokok perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke tahap pembuktian.
Alasanya, menurut Hakim Wahyu bahwa surat dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dilanjutkan pada pekan depan yakni 2 November 2022.
"Kita tunda hari Rabu 2 November," tandas Hakim. (GIB)
Baca Juga: Vonis Mati Sambo, PN Jaksel Ukir Sejarah dalam Penetapan Hukuman
bripka rr ricky rizal pembunuhan brigadir j sidang putusan sela pn jaksel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024