CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simajuntak menyebut Bhrada Richard Elizer alias Bharada E berpotensi dihukum ringan jika terbukti mendapat paksaan menembak Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo.
"Kalau memang ada pelaku yang melakukan perbuatannya karena terpaksa, atau disuruh tanpa adanya keinginan jahat, itu juga perlu dipertimbangkan," kata Martin kepada sejumlah wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Mahkamah Agung Gelar Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Hari Ini
Martin meminta agar hakim dapat mempertimbangkan Bhrada E sebagai Justice Collaborator.
"Sebagaimana kita tahu, ada terdakwa saat ini statusnya Justice Collaborator, itu bernama Richard Eliezer atau Bharada E. Biarlah kebenaran pada sidang nanti secara materil membuktikan apakah benar memang pada saat membunuh atau melakukan pembunuhan berencana itu, dia tidak memiliki niat jahat. Saya pikir perlu dipertimbangkan agar terdakwa ini mendapat keringanan," jelas dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Beri Uang Miliaran ke Bharada E, KM dan RR, Uangnya Langsung Diambil Lagi
Dia yakin pengacara Bharada E bisa mengajukan beberapa pasal untuk meringankan hukumannya. Dia mempercayakan proses persidangan kepada majelis hakim.
"Itu kan ada pasal 48, pasal 49 terpaksa, dia dipaksa. Kalau dia tidak melakukan perbuatan tersebut dampak yang lebih buruk bisa terjadi kepada dia," ujarnya.
Sebagai informasi justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Berdasarkan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2011, justice collaborator salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Adapun Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, disebut mendapat perintah dari Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan JPU, Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak saat Yosua bertanya 'ada apa'.
"Jongkok kamu!!, lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat jongkok sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata Jaksa di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
JPU menuturkan, selanjutnya Brigadir J lalu menanyakan maksud dari perintah Ferdy Sambo yang menyuruhnya untuk jongkok di depan hadapanya.
"Izin Jenderal ada apa ini?" kata Jaksa menirukan perkataan Brigadir J.
JPU mengungkapkan, selanjutnya Ferdy Sambo memanggil Bharada E lalu juga memerintahkan ajudannya itu untuk menembak Brigadir Joshua yang sudah tersungkur di lantai di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap Jaksa.
Mendengar teriakan komandannya alias Ferdy Sambo, lanjut JPU, Bharada E karena di bawah perintah lantas mengikuti teriakan Sambo untuk menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke arah tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali.
Baca juga: Brigadir J Masih Hidup Setelah Ditembak Bharada E, Tembakan Pamungkas Sambo Habisi Nyawanya
JPU menjelaskan, Ferdy Sambo diketahui juga telah menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.
Terdakwa Ferdy Sambo kemudian, lanjut Jaksa, menghampiri Korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tandas JPU.
Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Nilai Dakwaan JPU Cermat dan Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...