CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS), Andreas Nahot Silitonga menyatakan klienya tidak mengajukan eksepsi (nota pembelaan) atas kasus yang telah menjeratnya ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Raup Untung Rp50 Juta
Andreas mengungkapkan, alasan klienya tidak ingin mengajukan eksepsi lantaran dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah cermat dan sesuai dengan kronologis perihal peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora.
Selain itu, Andreas menuturkan, keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi dalam agenda persidangan tersebut adalah bentuk tindakan kooperatif dari klienya saat awal pemeriksaan hingga dipersidangan. Menurutnya, berkas yang disampaika JPU telah sesuai dengan keterangan yang disampaikan Mario Dandy saat agenda pemeriksaan di kepolisian.
"Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami yang mulia, sudah tetera semua fakta-fakta yang telah terungkap berdasarkan keterangan juga dari dandy, sampai persis detail -detainya. Jadi itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," kata Andreas di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
"Jadi ami tidak ingin melakukan eksepsi yang mulia," sambung Andreas.
Kendati demikian, dirinya mengatakan ada hal yang menjadi sorotan dari surat dakwaan yang telah dijabarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal menjadi sorotan itu yakni terdapat sepengal tulisan typo didalam surat dakwaan dari JPU.
Kondisi itu, menurut Andreas sebetulnya telah membuat niat dari pihaknya untuk mengajukan eksepsi. Kesalahan itu adalah pencantuman usia Mario. Sebenarnya Mario baru genap berusia 20 tahun pada Oktober mendatang.
"Dan untuk itu kami juga menyarankan ada sedikit typo ya di sini di halaman 1 kalau misal nya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahun ya itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober ya," ungkap Andreas mengkoreksi huruf typo dalam surat Dakwaan JPU.
"Mungkin jika berkenan, walaupun sebenarnya ini juga materi eksepsi kami. Dan kami tidak melakukan eksepsi Yang Mulia," lanjutnya.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menegaskan kembali kepada Andreas apakah pihaknya ingin mengajukan eksepsi atau tidak. "Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Hakim Ketua.
"Tidak melakaukan eksepsi," tandas Andreas.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo telah didakwa KPU terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D. Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta anak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar JPU.
JPU menegaskan, atas perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David, terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
JPU menambahkan, selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Atas perbuatannya terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta telah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," tandas JPU. (GIB/DID)
Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Anak AG Diperiksa sebagai Saksi Terakhir dalam Sidang Mario Dandy
sidang perdana kasus penganiayaan mario dandy satrio pn jaksel kuasa hukum tak ajukan eksepsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...