CARITAU JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI menggelar sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada hari ini, Selasa (8/8/2023).
Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi tidak memerinci jam berapa jadwal sidang tersebut berlangsung. Ia menyebut akan menjelaskan lebih lanjut terkait sidang putusan tersebut lewat rilis kepada pers.
"Iya, betul (MA gelar putusan kasasi Sambo hari ini). Nanti saya buat rilisnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca Juga: Hakim Agung Prim Haryadi Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap Mahkamah Agung Hari Ini
Berdasarkan Sistem Informasi Perkara pada laman web ma, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Sementara itu, status perkaranya tertulis dalam proses pemeriksaan majelis.
Adapun majelis hakim yang diturunkan MA untuk mengadili perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1; Jupriyadi selaku anggota majelis 2; Desnayeti selaku anggota majelis 3; dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Lalu, dilansir dari Antara, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.
Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta. (IRN)
Baca Juga: Minta Sambo dan PC Divonis Hukuman Lebih dari Tuntutan JPU, Martin Lukas : Itu Harapan Keluarga
sidang putusan sela kasasi ferdy sambo putri chandrawathi mahkamah agung brigadir nofriansyah yosua hutabarat pembunuhan berencana
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...