CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, bahwa sang terdakwa Ferdy Sambo disebut ikut menembak Brigadir J sebanyak satu kali tembakan tepat di bagian kepala.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Dituntut Hukuman 8 Tahun oleh JPU Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka pada kuping dan hidung sisi kanan luar," kata Jaksa dalam bacaan dakwaanya.
Tembakan itu adalah peluru terakhir yang menghantam tubuh Brigadir J. Itu adalah tembakan pamungkas setelah beberapa saat sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlebih dulu menembak setidaknya tiga hingga empat peluru ke tubuh Yosua atas perintah Sambo.
Baca juga : Ferdy Sambo Beri Uang Miliaran ke Bharada E, KM dan RR, Uangnya Langsung Diambil Lagi
Untuk memastikan korban telah meninggal dunia, Ferdy Sambo yang saat itu menggunakan sarung tangan berwarna hitam, kata JPU, menghampiri korban Brigadir J yang tergeletak dan masih bergerak di lantai dekat tangga depan kamar mandi.
"Lalu untuk memastika benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai tepat kepala korban bagian belakang Brigadir J hingga korban meninggal dunia," tandas Jaksa.
Sarung tangan hitam yang dikenakan Sambo menjadi bukti kuat bahwa dirinya sudah mempersiapkan pembunuhan Brigadir J, beberapa jam sebelumnya. Sarung tangan tersebut sudah dikenakan Sambo sejak berada di Rumah Saguling 3, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, tempat rencana pembunuhan disusun oleh Sambo.
“(Mengenakan sarung tangan) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.
Baca juga : Publik Menanti Putusan Hakim kepada Sambo CS, Ini Tahapan Panjang Sidang yang Harus Dijalani
Masih menggunakan sarung tangan hitam, mantan Kadiv Propam itu juga melepaskan tembakan ke berbagai arah di lokasi kejadian dengan tujuan untuk merekayasa, seolah-olah ada baku tembak Eliezer dan Yosua, dipicu oleh teriakan Putri yang dilecehkan Yosua.
Setelah itu, senjata tersebut disimpan di dekat tangan Brigadir J.
"Dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban," kata JPU.
Atas perbuatannya, Sambo dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati.
Dalam kasus ini, Sambo didakwa bersama empat orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam pembunuhan berencana. Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Sambo), Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf (supir pribadi), dan Ricky Rizal (Bripka RR). (GIB)
Baca Juga: Arif Sebut Sambo Sempat Marah saat Timsus Lakukan Olah TKP Duren Tiga Tanpa Izinnya
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024