CARITAU JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya.
“Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Tak Diberi Nafas, Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs atas Dugaan Pencurian Uang Rp200 Juta
Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga (komisaris jenderal) dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua (inspektur jenderal), sebagaimana diatur pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan, serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP Banding.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata Irjen Prasetyo.
Sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2), penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh, putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama.
“(Putusan) Hari ini juga, infonya dari Propam,” ujar dia.
Ferdy Sambo seperti diketahui menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022).
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8/2022), Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo, dan Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sambo seperti dirilis Antara juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J, sehingga dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.(BON)
Baca Juga: Sebut Hakim Bagus dan Independen, Mahfud MD: Makanya Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
kepala divisi humas polri irjen pol dedi prasetyo sidang komisi kode etik polri (kkep) banding pemberhentian tidak dengan hormat ptdh irjen pol ferdy sambo brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024