CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal (Bripka RR) dengan putusan vonis hukuman pidana 13 tahun penjara.
Dalam putusanya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan, bahwa Ricky Rizal telah terbukti bersalah dan ikut serta dalam melakukan pembunuhan serta mengetahui soal rencana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas milik Ferdy Sambo, komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan Sejumlah Senjata Api Ilegal
Dalam amar putusan yang disampaikan di ruang sidang, Hakim Wahyu menjelaskan perbuatan dan peran Ricky Rizal dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Wahyu telah menyatakan bahwa Ricky Rizal telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui bahwa putusan Hakim Wahyu dengan mempidanakan Ricky Rizal hukuman penjara selama 13 tahun merupakan keputusan vonis hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Peran Ricky Rizal
Sebelumnya, Hakim Morgan Simanjuntak selaku anggota Majelis Hakim menuturkan, bahwa RR telah terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam kematian kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan secara langsung Morgan dalam kesempatannya membacakan peran RR pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam keteranganya, Hakim Morgan mengatakan peran RR dalam perkara ini dimulai sejak berada di rumah pribadi Sambo yang berlokasi di daerah Magelang, Jawa Tengah.
Hakim Morgan menjelaskan, bahwa sebelum yg terjadi keributan Kuat Maruf dan Brigadir J, terdakwa RR tidak mengamankan sebilah pisau dapur milik Kuat Maruf, melainkan kedapatan hanya mengamankan senjata pistol berjenis HS milik Brigadir J.
"Terdakwa mengamankan senjata korban (Brigadir J) tetapi tidak ikut amakan pisau KM," jelas Hakim Morgan.
Selain itu, Morgan membeberkan keterlibatan RR dalam perkara tewasnya Brigadir J sudah dimulai dari peristiwa yang telah terjadi di rumah milik pribadi Sambo yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah hingga di rumah dinas milik Ferdy Sambo, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, lanjut Hakim Morgan, terdakwa RR telah diperintah oleh Ferdy Sambo untuk mengawasi gerak-gerik Brigadir J saat berada di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, terdakwa RR juga sempat dipanggil Ferdy Sambo untuk diperintah agar menembak Brigadir J.
"Sampai di jakarta disuruh menembak korban (Brigadir J). Akan tetapi terdakwa tidak berani dan selanjutnya memanggil korban atas suruhan FS hingga ikut ke duren tiga dengan alasan untuk ikut isoman. Padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR," kata Hakim Morgan.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Morgan menilai bahwa terdakwa RR telah menghendaki serta mengetahui adanya perencanaan kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J bersama dengan terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas. Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," kata Morgan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Morgan menambahkan, setelah itu, terdakwa RR juga ikut membantu menghadapkan Brigadir J kepada terdakwa Ferdy Sambo kemudian juga berdiri di barisan kedua persis di belakang Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Kuat Maruf untuk menutup jalan keluar bagi korban.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tandas Morgan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal (Bripka RR) dengan vonis hukuman dipidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana 8 tahun penjara," ucap salah seorang Jaksa, saat persidangan pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa memaparkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pemaparan ahli dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa RR telah terbukti ikut serta membantu untuk melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Dalam keteranganya, JPU menyatakan terdakwa RR telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (GIB)
Baca Juga: Ayah D Sebut Kondisi Anaknya Seperti Meninggal Tapi Masih Bernapas
vonis ferdy sambo vonis sidang vonis pengadilan negeri jakarta selatan brigadir j pembuhunan berencana ricky rizal bripka rr
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024