CARITAU JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyebut kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdampak turunnya citra Polri di masyarakat.
"Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui pesan instan yang diterima di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun, Ini Peran Terdakwa
Kasus polisi tembak polisi memasuki babak baru setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.
"IPW mengapresiasi langkah Kapolri mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo ke Bareskrim," katanya.
Menurut Sugeng, sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam insiden tersebut, apalagi peristiwanya melibatkan anggota yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk Kapolri dan dikepalai Irjen Pol Ferdy Sambo.
Berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) merupakan anggota Satgassus. Keduanya justru diduga baku tembak di rumah Kepala Satgassus Polri. Apalagi keduanya juga merupakan ajudan Ferdy Sambo.
"Oleh sebab itu Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," tegas Sugeng.
Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan. Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan, sedangkan laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Kasus yang kini ditangani Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Menurut Sugeng, alasan penanganan kasus dijadikan satu di bawah Bareskrim Polri agar tidak bias dan satu koordinasi.
Dengan demikian penanganan berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggota.
Kapolri Tegakkan Aturan Sendiri
Kasus dugaan polisi tembak polisi, menurut Sugeng, terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri. Maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Dalam kejadian ini, Irjen Pol Ferdy Sambo selaku atasan tidak melakukan kewajiban melaksanakan pengawasan melekat (waskat) sesuai Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 seperti dirilis Antara, menyebut bahwa atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik," kata Sugeng.(ITA)
indonesia police watch ipw menyebut polisi tembak polisi di rumah kadiv propam nonaktif irjen pol ferdy sambo menewaskan brigadir nofriansyah yosua hutabarat brigadir j turunnya citra polri di masyarakat.
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024