CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Keputusan itu disampaikan langsung oleh pimpinan sidang Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Senin (13/02/2022).
Keputusan vonis hukuman mati yang disampaikan Hakim Wahyu terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sidang pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Putra Bungsunya, Sambo dan Putri Tulis Surat dari Balik Jeruji
Dalam keteranganya, Hakim menilai, Ferdy Sambo telah terbukti bersalah denga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas milik miliknya di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati dan Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," kata Hakim saat membacakan putusan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan.
Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo mengklaim bahwa pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua hingga Yosua tergeletak bersimbah darah di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam keteranganya, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri mengklaim, bahwa tragedi tembak menembak antara Richard Eliezer dan Brigadir J dengan dibuat untuk melindungi Bharada E dari jeratan hukum.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kasatgasus Merah Putih Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.
Salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.
Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023) lalu. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa.
Sekadar informasi, setelah Ferdy Sambo menerima putusan vonis ini, ia diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, 4 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga segera menjalani sidang vonisnya masing-masing, yaitu;
1. Putri Candrawathi disidang di hari yang sama dengan Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (13/2/2023). (Dituntut 8 tahun penjara)
2. Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, pada Selasa (14/2/2023). (Dituntut 8 tahun penjara)
3. Sidang vonis Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, pada Rabu (15/22023). (Terdakwa yang mendapatkan Justice Collaborator LPSK dituntut 12 tahun penjara). (GIB)
Baca Juga: Vonis Mati Sambo, PN Jaksel Ukir Sejarah dalam Penetapan Hukuman
hakim vonis ferdy sambo hukuman mati vonis ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo dihukum mati brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024