CARITAU JAKARTA – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali mengkalim bahwa peristiwa tewasnya almarhum akibat kemarahannya atas perbuatan dugaan pelecehan kepada istrinya, Putri Candrawathi (PC).
Hal itu disampaikan Sambo di hadapan kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam sidang lanjutan dengan agenda meminta keterangan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Vonis Hendra Kurniawan Dan Agus
"Saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak dan ibu kepada istri saya," kata Sambo.
Dalam keteranganya, Sambo menuding Brigadir J telah melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya hingga menyulut emosinya sehingga melakukan pembunuhan di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Itu yang harus saya sampaikan," terang Sambo.
Sambo mengklaim, pihaknya yakin perbuatan dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istirinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan dibuktikan di persidangan," ujar Sambo.
Kendati demikian, di depan Majelis Hakim dan para peserta sidang, Sambo tetap mengaku salah dan menyesal atas perbuatannya yang berakibat hilangnya nyawa Brigadir J.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengkontrol emosi dan tidak jernih," ucap Sambo.
Pada kesempatan itu, Sambo juga mengaku akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku atas seluruh perbuatan yang dia lakukan kepada Brigadir J. Selain itu Sambo juga mengaku telah meminta maaf kepada yang maha kuasa.
"Saya yakini bahwa saya telat berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum. Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan," tandas Sambo.
Diketahui dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berdasarkan dakwaan jaksa, Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sebelum nyawanya terenggut oleh Sang Jenderal.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas peristiwa itu, kelima tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan itu disebutkan kelimanya akan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati serta hukuman minimal pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (GIB)
Baca Juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara
ferdy sambo putri candrawathi sidang pembunuhan brigadir j ferdy sambo minta maaf putri candrawathi minta maaf
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...