CARITAU JAKARTA – Tim kuasa hukum Putri Candrawathi (PC) tetap ngotot mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J diawali dengan adanya tindakan pelecehan seksual oleh korban kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum PC dalam eksepsi (nota pembelaan) usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap klien nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Baca Juga: MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Tim kuasa hukum PC mengatakan Brigadir J saat itu telah membuka paksa pakaian Putri saat berada di kamar yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pelecehan.
Kejadian pelecehan itu, kata mereka, terjadi pada 7 Juli 2022 lalu sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di rumah Ferdy Sambo di daerah Magelang, Jawa Tengah saat Putri sedang tertidur di kamar pribadinya usai mengantarkan anaknya ke sekolah.
Baca juga : Persidangan Ferdy Sambo Lanjut Kamis 20 Oktober, Ini Agendanya
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Novriansyah Yosua Hutabarat telah membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi," jelas Kuasa Hukum PC di ruang sidang.
"Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," sambung Tim Kuasa Hukum Putri.
Kuasa hukum menerangkan, saat peristiwa pelecehan tersebut terjadi, terdengar suara dari tangga yang membuat Brigadir J panik. Selain itu, tim kuasa hukum PC mengatakan bahwa saat itu Brigadir J disebut meminta Putri untuk diam.
"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," ujarnya.
Saat itu Putri melakukan penolakan, namun oleh Brigadir J, Putri dipaksa dan dibanting ke kasur.
"Saksi Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Kemudian Nopriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan kemudian kembali memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'," ujarnya.
Tim kuasa hukum mengatakan, disaat posisi putri tidak berdaya dan tak mampu berdiri, namun Brigadir J tetap memaksa putri untuk berdiri dan memaksa keluar dari kamarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum PC juga menuding bahwa saat kejadian itu Brigadir J membanting Putri Candrawathi ke kasur sebanyak dua kali.
"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nopriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," tandas kuasa hukum dalam eksepsinya. (GIB)
Baca Juga: Vonis Mati untuk Sang Jenderal
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j putri candrawathi
BMKG Catat 65 Gempa di Maluku Dalam Sepekan
TKN Minta Pendukung Prabowo Tak Gelar Aksi Saat MK...
Jerusalem Post: Israel Tembakkan Rudal ke Aset AU...
Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TP Kekerasan Seks...
Pergerakan Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menh...