CARITAU JAKARTA - Jaksa Erna Normawati tidak terlihat dalam beberapa kali sidang terakhir kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, eksistensi Jaksa Erna Normawati sempat menjadi daya tarik bagi publik karena sikapnya yang lugas dan tegas di sidang Putri Candrawathi.
Tak hadirnya Jaksa Erna dalam beberapa persidangan terakhir menuai tanggapan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Otto menilai Kejaksaan Agung membuka peluang publik berpikir negatif soal penanganan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kasus 'Lord' Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
Hal itu lantaran Kejaksaan Agung tidak mengungkap alasan kenapa Jaksa Erna Normawati dan timnya yang begitu agresif dalam sidang Putri Candrawathi tiba-tiba ditarik alias diganti.
Keterangan itu disampaikan Otto Hasibuan dalam Satu Meja The Forum yang mengangkat tema 'Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata?' yang disiarkan di Kompas TV pada Rabu (23/11/2022) malam.
"Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya. Terus terang saja saya nggak tahu background-nya kenapa. Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota ya," kata Otto Hasibuan.
"Tapi kalau memang itu, keluarnya itu tidak dijelaskan pada masyarakat, mungkin ini juga menjadi pemikiran yang negatif juga dari masyarakat, kenapa ya? Karena katanya nih ya, kebetulan si jaksa ini kan agak agresif di dalam membongkar kasus ini. Jadi kalau tiba-tiba dia keluar, sehingga orang berpikir ada apa, nah hal-hal begini bisa membuat kecurigaan orang bertambah," tambah Otto.
Ia pun menyebut, jika memang belum ada penjelasan kenapa tim jaksa dalam sidang Putri Candrawathi diganti bisa ditanyakan ke Kejaksaan Agung. Terlebih kasus pembunuhan berencana dimana istri Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa menjadi sorotan dari publik.
"Kalau pergantiannya itu memang karena orangnya sakit atau pindah tugas itu mungkin biasa. Tapi kalau tiba-tiba timnya dia keluar dari situ tanpa ada sesuatu sebab ya, itu juga boleh menjadi pertanyaan kita, kenapa?" tutur Otto Hasibuan.
Sebelumnya, Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap jika Jaksa Erna Normawati kembali dihadirkan Kejaksaan Agung di sidang terdakwa Putri Candrawathi mendatang.
Sebab selama ini, keluarga Brigadir J sangat mengapresiasi Jaksa Erna Normawati dalam berperkara di sidang Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan pengacara keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak.
"Kita butuh ketegasan dari jaksa penuntut umum, khususnya ya Jaksa yang katanya, informasinya, dikeluarkan ya, kalau memang beneran dikeluarkan ya, Ibu ini, harus dimasukkan kembali karena keluarganya sangat mengapresiasi bagaimana cara berperkara," ucap Martin Lukas Simanjuntak.
"Karena jaksa tersebut sangat berempati dan mewakili apa isi hati dari keluarga korban pada saat memeriksa saksi dan juga menjalani persidangan," sambungnya.
Martin dalam keterangannya menuturkan keluarga Brigadir J juga memberikan dorongan penuh kepada Jaksa Pununtut Umum untuk menuntut para terdakwa pembunuhan berencana.
"Memberikan dorongan kepada jaksa untuk berani nanti pada saat menuntut, menentukan motifnya dengan motif yang sebenar-benarnya," ucap Martin.
"Yaitu tanpa ada pelecehan seksual, yaitu yang ada hanya disinformasi dari orang-orang ataupun terdakwa sehingga orang-orang tertentu marah dan terjadilah perencanaan dalam kasus meninggalnya almarhum Brigadir Yosua."
Sejak awal persidangan, Jaksa Erna salah satu anggota JPU yang tangani kasus Putri Candrawathi dikenal garang ketika bertanya. Erna Normawati dalam sidang ini bertindak selaku jaksa bagi terdakwa Putri Candrawathi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).
Erna Normawati Widodo Putri pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam. Lantas, Erna dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Erna menyita perhatian publik. Ia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dengan suara yang lantang.
Sekira pukul 09.40 WIB, Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri. Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.
Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.
Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.
Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Erna pun dengan suara garang menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Ia meminta majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut. Erna meminta majelis hakim agar menerima menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi. Hal ini lantaran dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil. (DID)
jaksa erna normawati jpu kasus brigadir j ferdy sambo putri candrawathi otto hasibuan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024