CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. (CARITAU - MUNZIR)
sidang pembunuhan brigadir nopriansyah yosua hutabarat pengadilan negeri jaksel ferdy sambo
Prabowo dan Gibran Tidak Hadiri Halalbihalal PKS
Caitlin Halderman: Enaknya Akting Horor, Rambut Be...
Euforia Kemenangan Timnas Atas Korsel, Tim Thomas-...
Wisata Pulau Padamarang dan Pantai Shaka di Kolaka
Dwi Rio Dorong Kualitas Layanan Internet Gratis di...