CARITAU JAKARTA - Berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk bakal dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) besok.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhuyamto mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan teknis administrasi terkait pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dkk serta juga turut membangun koordinasi soal teknis pengamanan dalam persidangan.
"Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
Djuyamto mengungkapkan, sebelumnya ia telah mendapat informasi mengenai bila tidak terjadi perubahan, pelimpahan berkas Ferdy Sambo dkk akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).
Selain itu, setelah menerima pelimpahan berkas dari Kejagung serta tidak ada perubahan jadwal pelimpahan, maka selanjutnya PN Jaksel akan menetapkan majelis hakim dalam penanganan sidang perkara tersebut.
Baca Juga: Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup
“Iya (pelimpahan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan,” kata Djuyamto.
Diketahui sebelumnya, Jampidum Kejagung telah berjanji bahwa akan segera melimpahkan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka lain pembunuhan Brigadir J pada 10 Oktober.
Dalam keteranganya, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, perkara pembunuhan berencana serta berkas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) akan segera dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Dalam kesempatanya, Kejagung yakin bahwa PN Jaksel sebagai lembaga peradilan hukum akan bekerja dengan objektif sebaik-baiknya dalam menangani perkara lantaran perkara ini telah menjadi perhatian publik dan Presiden Jokowi.
"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden," tuturnya.
Sementara itu, dalam perkara pembunuhan Brigadir Josua alias Brigadir J, tim penyidik Mabes Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang itu adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Selain perkara pembunuhan berencana, tim penyidik Mabes Polri juga turut menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan (Obstruction of Justice) dalam upaya penyidikan dan penyelidikan soal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J .
Tujuh orang tersangka itu yakni Ferdy Sambo (FS) Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW, Kompol Chuck Putranto (CP), dan AKP Irfan Widyanto (IW). (GIBS)
Baca Juga: Vonis Mati untuk Sang Jenderal
ferdy sambo kejagung pelimpahan berkas pengadilan negeri jakarta selatan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024