CARITAU JAKARTA - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) mengaku bakal mendalami motif perubahan pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tertulis di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di saat sidang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Terkait persidangan hari ini ada beberapa hal yang menjadi fokus kami. Kami melihat bahwa banyak perubahan dari saudara Putri Candrawathi dalam BAP. Itu akan jadi fokus kami," kata Ronny kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Karangan Bunga Dukungan Terhadap Richard Eliezer
Dalam keteranganya, Ronny memastikan akan mendalami sejumlah keterangan dari Putri dan beberapa alat bukti lainnya yang dinilai tidak dianggap cocok.
Ronny mengungkapkan, pihaknya akan mendalami juga adegan dari rangkaian peristiwa pengambilan senjata api milik Brigadir J yang dilakukan oleh Ricky usai terjadi keributan antara almarhum dengan Kuat Ma'ruf di rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri, Magelang, Jawa Tengah.
Ronny menilai, Ricky Rizal tidak mungkin berani mengambil senjata milik Yosua tanpa adanya perintah terlebih dahulu dari atasannya.
"Bahwa tidak mungkin seorang Ricky Rizal berani mengambil senjata dari Yosua kalau bukan tidak berdasarkan perintah," ucap Ronny.
Selain itu, kata Ronny, dalam fakta persidangan diketahui juga terungkap bahwa Yosua sempat menanyakan keberadaan senjata miliknya usai peristiwa keributan itu terjadi.
Sementara itu, Ronny menuturkan, Ricky di persidangan sempat mengungkapkan, bahwa senjata api milik Brigadir J selaku anggota polri, tidak boleh sembarangan direbut atau diambil dan harus tetap berada dalam penguasaannya.
"Saudara Ricky mengetahui peraturan tersebut tetapi mengapa saudara Ricky Rizal menyita senjata tersebut? Mengambil kalau tidak berdasarkan permintaan dari saudara Putri. Ini kan supaya jadi peristiwa pidana yang utuh ya karena tidak mungkin serta merta mengambil," tandas Ronny.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf diduga terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas miliknya di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara itu, ketiga terdakwa itu bertindak diduga lantaran diperintahkan oleh Ferdy Sambo selaku atasannya saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri.
Dalam perkara itu, Ferdy Sambo terbukti telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yosua lalu kemudian merancang skenario bahwa peristiwa tewasnya Yosua seakan-akan peristiwa tembak menembak antara Yosua dan Bharada E.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Atas perbuatanya Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada E dan Kuat Maruf (KM) Didakwa dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa dengan kasus merintangi proses penyidikan dan didakwa oleh JPU dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. (GIB)
Baca Juga: Isu Sambo Ancam Buka 'Borok' Perwira, Ini Tanggapan Polri
putri candrawathi ferdy sambo brigadir j pembunuhan berencana polisi pengadilan negeri jakarta selatan obstruction of justice
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...