CARITAU JAKARTA – Prayogi Iktara Wakaton, salah satu ajudan Ferdy Sambo menguak peran Kuat Ma'ruf saat menyerahkan pisau dan Handy Talkie (HT) usai Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas, komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pria yang akrab disapa Yogi itu mengatakan, saat itu Kuat menyerahkan pisau dan HT kepada dia sebelum dipanggil oleh Propam Polri.
Baca Juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Hal itu disampaikan Yogi di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, saat Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bertanya apakah Kuat menghubungi Yogi saat kejadian peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Waktu kejadian pukul sekitar jam 9 malam pernah Kuat hubungi Saudara?" tanya jaksa ke Yogi, saat bersaksi dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Baca juga : Ungkap Kedekatan Sambo-Putri dengan Kuat dan Bripka RR, Begini Kesaksian Eks Ajudan Sambo
"Pernah, sebelum mau dibawa untuk diperiksa. (Dipanggil) di depan garasi di rumah Duren Tiga. Dia menyerahkan pisau sama HT," jawab Yogi.
"Pisau apa, pisau dapur atau komando?" tanya jaksa.
"Kaya pisau dapur, kecil gitu, Pak," jelas Yogi.
Dalam kesaksianya, Yogi mengaku tidak tahu menahu asal pisau itu. Yogi tidak sempat bertanya ke Kuat saat itu karena Kuat sudah akan diperiksa.
"Siap, tidak (ditanya) karena buru-buru sudah mau dibawa," ucap Yogi.
Baca juga : Tepis Kabar Keretakan Rumah Tangga FS dan PC, Kuasa Hukum: Ultah Pernikahan Mereka Penuh Kehangatan
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama tiga terdakwa lain yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Atas perbuatanya, kelima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana itu diancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup serta ancaman maksimal hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer
kuat ma'ruf serahkan pisau dan ht usai brigadir j tewas ferdy sambo pembunuhan berencana
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...