CARITAU JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Tim Khusus Polri untuk tidak menjadikan hasil uji kebohongan (lie detector) Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.
Baca Juga: Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa dapat Remisi
"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," kata pemerhati kepolisian ini.
Edi juga menyarankan agar tim penyidik fokus kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Kami yakin Tim Penyidik Polri sudah memahami ini," kata dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri seperti dirilis Antara telah melakukan uji kebohongan terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Polisi telah menetapkan jadi tersangka dan menahan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf. Namun isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka belum ditahan.(GIB)
Baca Juga: Disebut Bukan Pelaku Utama, Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara
lembaga kajian strategis kepolisian lemkapi hasil uji kebohongan lie detector ferdy sambo tersangka pembunuhan brigadir j
Undang-undang Disahkan, Mendagri Tito Minta Desa T...
Bawaslu Pastikan Lakukan Pencegahan Pelanggaran Ne...
Penyeberangan Jangkar ke Kepulauan Madura
Begini Cara Daftarnya, Kemenhub Buka Lagi Kuota Mu...
Astra Tol Cipali Uji Coba Sistem Contra Flow KM 15...